Duh, Solo Peringkat Pertama Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Kota Solo saat ini menduduki peringkat pertama pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jateng, menggeser posisi Semarang yang sebelumnya berada diurutan pertama.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol. Benny Gunawan saat memimpin pemusnahan barang bukti ganja seberat 50 kilogram (kg) di halaman Balai Kota Solo pada Senin (23/9) malam mengatakan persoalan penyalahgunaan narkotika di Jateng sangat memprihatinkan.

Ia memperkirakan ada 400.000 warga Jateng yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari hasil Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia [UI] dan BNN RI tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika di Jateng cukup tinggi.

“Saat ini tercatat prevalensi mencapai 1,66 persen. Jadi kalau penduduk Jateng 35 juta orang, dengan angka prevalensi 1,66 persen, penyalahguna narkotika ada 400.000 orang,” katanya, seperti dikutip dari Solopos.

Ia mengimbau seluruh masyarakat, instansi, dan seluruh lembaga untuk ikut aktif memerangi narkotika. Terlebih setelah Kota Solo menjadi urutan pertama di Jateng.

Baca juga: Pakai Narkoba, 25 Polisi Direhabilitasi

Sebelumnya, BNN Kota Solo menangkap seorang kurir bernama Anang Arif, warga Kota Malang, di pangkalan bus Rosalia Indah, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (12/9). Dari tangan Anang, BNN menyita 50 kg ganja yang hendak dikirim dari Sumatra ke Jatim. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan menggunakan incinerator.

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengatakan saat ini hampir seluruh lapisan atas, menengah, bawah terpapar bahaya narkotika. Ia mengajak generasi milenial jangan sampai terpengaruh bahaya narkotika yang dapat merugikan kesehatan.

“Kami sudah mengantisipasi peredaran-peredaran narkotika di Kota Solo termasuk upaya pencegahan. Peredaran narkotika ini tidak akan selesai apabila hanya Polri dan BNN saja yang memberantas, melainkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Sugiyo mengatakan hingga bulan September, Satresnarkoba Polresta Solo telah mengungkap sebanyak 111 kasus dengan 120 tersangka beserta barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 326 gram.

Menurutnya, mayoritas tersangka merupakan pengguna narkotika yang masih berusia produktif yakni 20-35 tahun. Bahkan ada seorang tersangka yang masih di bawah umur yang menurut pengakuannya depresi karena masalah keluarga.

Ia menambahkan narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi kasus narkoba di Solo. Pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu-sabu meningkat dibandingkan 2018 yakni 110 kasus dengan 136 tersangka beserta 256 gram sabu-sabu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*