325 Importir Bermasalah Diblokir

Ilustrasi | Foto: beritasatu.com/Antara

JoSS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memblokir 325 importir nakal lantaran berbagai alasan. Pemblokiran dilakukan karena para importir tersebut tidak mematuhi ketentuan bea cukai, pajak dan Kementerian Perdagangan.

Dia menambahkan, pencabutan izin ratusan importir tersebut yang ada di pusat logistik berikat (PLB) dan non PLB maupun PLB. Sanksi itu diberikan karena para importir melanggar ketentuan perdagangan, pajak, dan kepabeanan.

“Kalau satu saja tidak patuh maka kami lakukan tindak lanjut (diblokir),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (14/10).

Rinciannya, 109 importir diblokir karena tidak patuh pajak, 213 importir diblokir karena tidak patuh ketentuan bea cukai, dan 3 importir melanggar ketentuan Kemendag. Dari total 325 importir yang Izinnya diblokir, sebanyak 47 importir diantaranya berasal dari Pusat Logistik Berikat (PLB).

Selain itu ada 5 importir yang dicabut izinnya karena tidak patuh ketentuan bea cukai. Kelima importir ini merupakan importir tekstil dan produk tekstil (TPT). Pelanggaran di antaranya meliputi tidak ada kegiatan 6 bulan berturut-turut, tidak menyampailam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPN dan PPh serta menjual bahan baku impor tanpa diproduksi lebih dulu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pedagang Pakaian Bekas Impor

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemblokiran 213 importir dilakukan sejak 1 Januari 2019 -13 Oktober 2019. Pada hari ini, Ditjen Bea Cukai memblokir 112 importir dan memcabut izin 5 importir.

Total ratusan importir yang telah diblokir dan dicabut izinnya terbukti tidak sesuai dengan ketentuan pada tiga klasifikasi yang sudah ditentukan.

Menurut Sri Mulyani ada tiga soal yang menyebabkan para importir di PLB dan non PLB masih tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pertama, sengaja membuat pemberitahuan kepabeanan yang salah sehingga jumlah, jenis, dan harga tidak sesuai fakta sehingga akan bermasalah pada saat kewajiban pelaporan pajak.

Kedua, terjadi pada API-produsen atau importir produsen yang seharusnya mengimpor bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri namun kenyataannya dijual di pasar. Lalu, kuota impor juga tidak sesuai dengan keputusan Kementerian Perdagangan.

Ketiga, bagi API-umum atau importir umun yang melanggar tata niaga yang telah ada dalam hal ini menjual hasil impor kepada IKM fiktif.

“Ini titik-titik rawan, karena banyak sekali yang memunculkan cerita dari impor TPT, kita tidak memungkiri industri TPT banyak dinamika,” ungkap dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*