Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pedagang Pakaian Bekas Impor

JoSS, SURABAYA – Maraknya bisnis pakaian bekas impor di wilayah Kota Surabaya makin mengkhawatirkan karena dapat mengancam industri garmen lokal. Untuk itu, pemerintah setempat bakal mengawasi dan menindak tegas pedagang pakaian bekas impor.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwik Widayanti menegaskan pihaknya melakukan pengawasan peredaran pakaian bekas impor dalam mengoptimalkan penerapan Permendag Nomor 51 Tahun 2015, tentang larangan impor pakaian bekas.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwik Widayanti mengatakan dalam melaksanakan penindakan tersebut, pihaknya menggandeng jajaran terkait untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut.

Baca juga: Inovasi CAK eMus Diklaim Mampu Lahirkan 77 Startup Baru di Surabaya

“Kami bekerja sama dengan kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag itu,” katanya, belum lama ini.

Dia mengatakan sebelum melakukan penegakan hukum, pemkot akan mensosialisasikan lebih dulu kepada para pedagang pakaian bekas.

“Kami akan sosialisasi kepada para pedagang yang masuk dalam identifikasi kami. Jika proses sosialisasi sudah dilakukan dan sebagainya, maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai prosedur-prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Eka Setya Budi menjelaskan impor pakaian bekas berpotensi merugikan pendapatan negara.

“Adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen,” katanya.

Sebelumnya pada 2014, Kemendag pernah melakukan uji lab pakaian bekas impor terhadap 23 kontainer dan 73 kontainer pada 2015. Dari hasil uji lab tersebut, ditemukan banyak kuman dan bakteri yang menyebabkan penyakit.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak beli pakaian impor bekas karena dampaknya pada kesehatan,” imbuhnya.

Adapun dalam UU yang mengatur larangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut, pada pasal 111 menyebutkan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*