Revisi UU PAS: Napi Koruptor Nantinya Bakal Bisa Cuti Plesiran

Ilustrasi | Foto: beritasatu.com/liputan6.com

JoSS, JAKARTA – Sejumlah pasal dalam revisi Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) dinilai meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana selama menjalani masa hukuman. Diantaranya, pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat itu misalnya, bisa dipergunakan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.

“Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas,” ujarnya, belum lama ini.

Dikutip dari Tempo.co, dalam aturan penjelasan revisi UU PAS tersebut tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk para napi. Muslim menyebut, nanti akan ada turunan yakni Peraturan Pemerintah atau PP terkait teknis tersebut.

“Nanti diatur di PP-nya untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP,” ujar Muslim.

DPR dan Pemerintah sudah meloloskan revisi UU PAS dan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Selain memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi biasa, hak ini juga berlaku kepada narapidana koruptor atau napikor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime.

Baca juga: Revisi UU PAS Bakal Permudah Pembebasan Bersyarat Bagi Koruptor

Bahkan, Revisi UU PAS ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Napikor tak perlu lagi mendapat rekomendasi KPK dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyayangkan keputusan DPR terkait kemudahan memberikan remisi dalam revisi UU PAS.

“Ya saya menyayangkan, karena selama ini kan kita menganggap korupsi itu adalah serious crime dan extraordinary crime. Tapi kalau memperlakukan koruptor sama dengan pencuri sendal, ya enggak cocok,” katanya.

Bagi Laode, keputusan DPR memberi remisi dan pembebasan bersyarat melengkapi peristiwa luar biasa yang terjadi sejak dua pekan terakhir terkait pemberantasan korupsi. Dimulai dengan UU KPK, RKUHP dan diakhiri dengan RUU PAS. Ketiganya dinilai Laode adalah hal yang sistematis.

“Jadi memang masyarakat dan Tuhan bisa menilai. Sistematis ya,” kata Laode.

Meski begitu Laode menegaskan pihaknya adalah aparat penegak hukum yang tak berwenang membuat Undang-undang. Lembaga antikorupsi itu hanya dapat menjalankan amanat pemerintah. “Tapi saya enggak tahu apakah masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Oleh karena itu, masyarakat bisa menanyakan ke Pemerintah, Presiden dan DPR,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*