Pemerintah Berkeras Tolak Terbitkan Perppu KPK, Yasona: Jangan Main Paksa-Paksa

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly | Foto: netz.id

JoSS, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly meminta kelompok masyarakat dan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstritusi.

Dia menyatakan pemerintah bersikeras menolak desakan kelompok masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.

Yasonna menilai Perppu tersebut diminta untuk dikeluarkan sebagai ganti UU KPK yang baru disahkan DPR dan pemerintah. “Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah,” katanya, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/9).

Menurutnya, hidup di negara hukum  harus menghargai mekanisme konstitusional. “Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu aja,” ujar Yasonna menambahkan.

Dikutip dari CNNIndonesia, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah tak memiliki alasan untuk mengeluarkan Perppu tentang KPK. Apalagi UU KPK itu baru saja disahkan DPR bersama pemerintah pada 17 September lalu.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Bersiap Gugat Revisi UU KPK ke MK, Istana: Silahkan

“Loh, mana apanya? Barusan disahkan. (Menerbitkan) perppu alasan apa? Ada mekanisme konstitusional, itu saja,” tuturnya.

Politikus PDI-Perjuangan itu meminta agar masyarakat tak membiasakan diri mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu. Menurutnya, mengutip Imam Putrasidin langkah meminta pemerintah mengeluarkan Perppu bisa mendeligitimasi lembaga negara.

“Seolah-olah enggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (meminta keluarkan Perppu). Itu enggak elegan lah. Kalau menurut saya pakai MK itu saja,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR pekan lalu.

Revisi UU KPK sendiri sudah disahkan DPR bersama pemerintah, meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu. “Enggak ada (Perppu),” kata Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*