
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang berencana akan melakukan pemekaran wilayah atau menambah jumlah kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Semarang. Nantinya akan ada 22 kecamatan dan 250 kelurahan.
Saat ini Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 dengan 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, gagasan dilakukan pemekaran wilayah tersebut salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, dengan adanya pemekaran wilayah tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat dijangkau dengan lebih dekat dan cepat.
Dia menjelaskan, jika satu kelurahan memiliki wilayah yang sangat luas, maka masyarakat dalam mengurus apapun baik di Kantor Kelurahan maupun di kantor Kecamatan memerlukan jarak yang sangat jauh.
“Lalu untuk jumlah penduduk, jika satu kecamatan memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, maka kecepatan petugas dalam memberikan pelayanan pasti berbeda dibanding dengan wilayah yang memiliki penduduk yang sedikit,” katanya, baru-baru ini.
Jika melihat hasil kajian lanjut Hendi, sebenarnya idealnya untuk Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 adalah memiliki 250 kelurahan, dengan 22 kecamatan. Dari hasil kajian tersebut, lanjutnya, menunjukkan sebuah keidealan dari kota besar. Jika dibandingkan dengan Surabaya dan Kota Bandung, sebenarnya Kota Semarang memang sudah perlu melakukan pemekaran wilayah.
“Dengan wilayah mereka jauh lebih kecil, mereka jumlah kecamatan dan kelurahannya lebih banyak dari Kota Semarang. Ini menjadi pemikiran kita supaya menjadi produk untuk pengembangan Kota Semarang,” ungkapnya.
Baca juga: Awal 2020, Kawasan Kota Lama Semarang Bebas Kendaraan
Saat ini lanjut Hendi, rencana pemekaran wilayah tersebut masih dalam proses kajian, untuk kemudian hasil dari kajian itu akan diserahkan ke DPRD.
“Dulu sudah pernah ada wacana pemekaran wilayah pada tahun 2016. Namun rencana itu tidak disetujui oleh legislatif sehingga tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 sangat diperlukan untuk dilakukan pemekaran.
Pemekaran wilayah, lanjutnya, memiliki manfaat yang sangat besar. Diantaranya yaitu terkait system pengawasan wilayah menjadi lebih mudah. Juga, pemerataan pembangunan juga akan lebih optimal.
Idealnya, lanjutnya dalam satu kecamatan memiliki 7 sampai 8 kelurahan saja. Namun yang terjadi saat ini, hampir semua kecamatan memiliki wilayah kelurahan mencapai 10 sampai 15 kelurahan.
“Dalam satu Kota Semarang ini yang ideal hanya ada 2 kecamatan yaitu Kecamatan Tugu yang memiliki 7 kelurahan dan Kecamatan Jatisari yang tidak kurang dari 10 kelurahan,” ungkapnya pria yang akrab disapa Pilus ini.
Lebih lanjut Pilus pun mencontohkan lagi wilayah Kecamatan Gunungpati. Menurutnya, jumlah kelurahan di kecamatan itu sangatlah gemuk, mencapai 14 kelurahan. Akhirnya, pengawasan dan pertumbuhan wilayah menjadi kurang optimal.
“Sehingga saat kecamatan yang akan bersosialisasi tentang program pemerintah membutuhkan waktu yang cukup lama karena luasannya,” ungkapnya. (lna)

Leave a Reply