Pengamat Usulkan Pemerintah Undang Swasta Ikut Garap Kelistrikan

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai pemerintah sebaiknya mulai memikirkan untuk membuka pintu lebih lebar kepada perusahaan swasta agar juga bisa menjadi penyalur listrik kepada masyarakat.

Menurutnya, kejadian matinya listrik di sebagian wilayah Jawa pada Minggu (4/8) itu menunjukkan PT PLN belum terlalu kuat sebagai satu-satunya penyedia listrik di Tanah Air. Sehingga diperlukan pemain lain sebagai competitor penyediaan listrik ekpada masyarakat.

Dia menambahkan saat ini, biasanya, perusahaan swasta hanya menjual hasil produksi listriknya ke PLN tetapi tidak menjual langsung ke masyarakat.

“Selain tata kelola PLN yang dibenahi, tidak ada salahnya mengundang pemain lain untuk ikut berkompetisi dengan PLN di sektor kelistrikan ini. Ini membuka mata kalau selama ini monopoli dan monopsoni PLN sudah berlebihan juga,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).

Menurutnya, kehadiran pemain lain bukan tidak mungkin justru memberi dampak yang lebih positif terhadap kualitas pelayanan PLN. Contohnya, ketika pemerintah memperbolehkan perusahaan lain mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kualitas SPBU Pertamina justru kian membaik.

“Jadi, kompetisi bisa membuat kualitas pelayanan lebih baik, masyarakat juga jadi punya pilihan. Tidak perlu khawatir pemain baru memasang harga tinggi kan masyarakat juga bisa gunakan kerasionalannya untuk pilih mau beli yang mana,” terangnya.

Baca juga: Listrik Padam 2 Hari, PLN Tanggung Kompensasi Ke Pelanggan Miliaran Rupiah

Fithra mengungkapkan peristiwa listrik mati ibarat alarm bagi pemerintah untuk mulai serius membenahi manajemen perusahaan pelat merah itu.

Sementara itu, Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menolak ide untuk membuka pintu bagi perusahaan swasta dalam penyaluran listrik ke masyarakat. Sebab, menurutnya, negara tetap harus taat kepada undang-undang yang berlaku.

Dalam hal ini, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyaluran listrik kepada masyarakat hanya dapat dilakukan oleh PLN.

“Oh tapi tidak undang swasta juga, itu justru harus dilawan. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi dari masalah yang baru saja terjadi,” ucapnya.

Namun demikian, Marwan sepakat bahwa kejadian listrik mati bisa menjadi tonggak pembaruan tata kelola perusahaan setrum raksasa itu. Bahkan, menurutnya, kejadian ini bukan hanya menjadi tanggung jawab PLN dan para menteri, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden jangan hanya marah-marah kepada PLN, tapi harus ‘ngaca’ juga dengan kebijakannya selama ini,” jelasnya.

Marwan menyorot kebijakan yang membuat PLN tidak bisa menjual listrik di luar harga yang ditentukan. Pembayaran subsidi pemerintah juga terlambat.

“Ya jelaslah susah perusahaan. Akibatnya, mereka (PLN) penghematan dan abaikan tata kelola yang handal,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*