Sofyan Basir Resmi Mundur, Dirut PLN Sementara Dijabat Djoko Rahardjo

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi menunjuk Djoko Rahardjo Abumanan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN. Sementara itu pascapenetapan sebagai tersangka, Sofyan Basir resmi mundur.

Dengan demikian, Djoko akan menggantikan Muhamad Ali yang kini menjabat Direktur Human Capital Management.

“Iya (Djoko menjabat Plt Direktur Utama), merangkap Direktur Pengadaan Strategis 2,” ujar Direktur Perencanaan Korporat PLN Syovfi Felienty Roekman selepas RUPS yang berlangsung di Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Rabu (29/5).

Di samping menunjuk Djoko sebagai Plt Direktur Utama, Syovfi mengatakan RUPS juga memutuskan untuk menunjuk Direktur Utama Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani menjadi Direktur Pengadaan Strategis 1.

Adapun posisi Djoko sebelumnya, Direktur Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PLN, diisi oleh Supangkat Iwan Santoso.

Baca juga: Laode: Enam Provinsi Ini Punya Kasus Korupsi Tertinggi

Syovfi mengatakan pemegang saham belum menentukan posisi direktur utama definitif dalam RUPS ini. “Masih dicari yang (tepat), tanya ke BUMN,” ujarnya.

Adapun Djoko Abumanan mengatakan posisi direktur utama itu nanti akan dipastikan setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. “Belum lah karena kan presiden yang menetapkan,” kata dia.

Seperti diketahui, Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai hari ini, Rabu (29/5). Surat pengunduran diri itu telah diterima dan disetujui oleh RUPSLB PLN yang dilaksanakan di Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

“Pada kesempatan RUPS kali ini, Pak Sofyan Basir mengundurkan diri dan RUPS telah menyetujui. Untuk itu, ditunjuk Pelaksana Tugas per hari ini. Jadi sudah resmi mengundurkan diri,” ujar Pelaksana Harian Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah selepas RUPS.

Sebelumnya, Sofyan Basir dinonaktifkan dari jabatannya sejak 23 April 2019, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bersamaan dengan itu, Dewan Komisaris PLN menunjuk Direktur Human Capital Management Muhammad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama dengan jangka waktu 30 hari dan kelar pada 23 Mei kemarin. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*