Mulai 9 Agustus Tol Pandaan-Malang Berbayar, Segini Tarifnya

JoSS, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengeluarkan tarif tol ruas Pandaan-Malang yang akan diberlakukan mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. Besaran tarif tersebut disesuaikan dengan besaran jenis kendaraan yang meliputi Gol I-V.

Irra Susiyanti Corporate, Communication Department Head PT Jasa Marga Tbk mengatakan ruas yang akan diterapkan tarifnya yakni jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 (Pandaan—Singosari) sepanjang 30,62 kilometer dan jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II (Pandaan 1C—Pandaan) sepanjang 1,50 kilometer yang merupakan akses menuju jalan tol Pandaan—Malang resmi diberlakukan.

Dia mengatakan pihaknya telah uji coba pengoperasian tanpa tarif kedua ruas jalan tol tersebut sejak 14 Mei 2019. Sementara itu untuk penerapan tarif ini disosialisasikan hingga sepekan ke depan.

Menurutnya pengoperasian kedua ruas tersebut tanpa tarif bertujuan untuk memberi sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.

Besaran tarif tol kedua ruas tol itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Dalam Surat tersebutm hanya menyebutkan seksi I-III. Sementara untuk untuk seksi IV-V belum diumumkan dikarenakan masih dalam proses pembangunan. “Seksi IV-V belum, tarifnya akan sama, yakni Rp 898 per Kilometer,” ujarnya.

Berikut daftar tarif tol Pandaan-Malang yang telah dirilis oleh Kementerian PUPR:

Pandaan-Purwodadi (sebaliknya) Gol I Rp14.000, Gol II-III Rp21.000, Gol IV-V Rp28.000. Pandaan-Lawang (sebaliknya) Gol I Rp21.000, Gol II-III Rp31.500, Gol IV-V Rp42.500. Pandaan-Singosari (sebaliknya) Gol I Rp27.500, Gol II-III Rp41.500, Gol IV-V Rp 55.000.

Baca juga: Jalan Tol Ngawi-Kertosono Bakal Diperpanjang Hingga Kediri

Selain itu, juga ditetapkan tarif Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) berdasarkan SK Nomor 712/KPTS/M/2019, yaitu Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, dan Golongan V Rp 3.000. Jalan Tol Pandaan-Malang dirancang total panjang jalan 38,488 kilometer.

Tiga seksi yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019. Ketiganya mencakup Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,50 kilometer dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,51 kilometer.

Sebelum diresmikan dan dioperasikan tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2018, ketiga seksi jalan tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Sedangkan untuk seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 kilometer beroperasi fungsional saat arus mudik balik Lebaran 2019 dan seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 kilometer masih dalam tahap konstruksi.

Untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) merupakan akses yang menghubungkan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang sepanjang 1,5 kilometer yang diresmikan bersama dengan tiga seksi Jalan Tol Pandaan-Malang.

Dengan dioperasikannya akses tersebut, maka Jalan Tol Gempol-Pandaan dengan total panjang 13,61 kilometer telah beroperasi secara penuh. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*