Segera Dibangun, Tarif Tol Semarang-Demak Rp1.124/KM

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tertanggal 17 Juli 2019 tentang Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.

Berdasarkan surat penetapan pemenang lelang itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menginformasikan, Jalan tol sepanjang 27 kilometer tersebut akan dikenai tarif sebesar Rp 1.124 per km untuk kendaraan Golongan I pada 2020.

“Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari bapak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono), disebut bahwa tarif tol awal Golongan I adalah Rp 1.124 per km pada tahun 2020,” ungkap Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (19/7).

Baca juga: Pabrik Mortar Berkapasitas 120 Ribu Ton Siap Beroperasi di Semarang

Kendati begitu, BPJT masih belum bisa menyebutkan kapan pihak konsorsium dapat memulai pengerjaan proyek tol Semarang- Demak sepanjang kurang lebih 27 km. Adapun masa konsesi tol ini berlaku selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.

Sebagai informasi, pembangunan Tol Semarang-Demak menelan biaya investasi mencapai Rp 15,3 triliun dan ditargetkan berlangsung selama 2 tahun. Lahan yang dibutuhkan seluas 1.887.000 meter persegi, dan terbagi menjadi dua seksi, yakni Seksi I Kota Semarang dan Seksi ll Kabupaten Demak.

Pasca adanya penetapan memenang pelelangan, Denny melanjutkan, pihak konsorsium wajib membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk kemudian dilanjutkan proses penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol paling lambat dua bulan setelah penetapan pemenang lelang.

“Badan usaha atau konsorsium pemenang lelang diwajibkan membentuk badan usaha jalan tol untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal surat penetapan,” tuturnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*