Kementerian BUMN Minta OTT Direksi PT AP II Tak Ganggu Operasional

Ilustrasi | Foto: tirto.id/kompas.com

JoSS, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI (Persero) tetap menjalankan operasional perusahaan dengan baik, meskipun sejumlah unsur diresksi di  ke dua perusahaan pelat merah tersebut tengah ditangkap KPK.

Seperti diketahui Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap yang dilakukan di DKI Jakarta, tim mengamankan lima orang termasuk pejabat PT. Angkasa Pura II (AP II), Kamis (1/8) dini hari. Selain itu KPK juga mengamankan uang hasil transaksi suap senilai Rp1 miliar.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK.

“Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum,” kata Gatot, Kamis (1/8).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengkonfirmasi pihaknya telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditangkap usai melakukan transaksi suap.

Baca juga: Kejagung – KPK Geledah Rumah dan Ruang Kerja Aspidsus Kejati Jateng

“Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT Aangkasa Pura II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait,” ujarnya Kamis (1/8).

Selain mengamankan lima orang, tim penindakan juga mengamankan uang Rp 1 miliar yang disinyalir bagian dari suap.

“Ditemukan juga uang dalam bentuk Dollar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” kata Basaria.

Basaria mengatakan, penangkapan terhadap mereka diduga berkaitan dengan suap terkait proyek yang dikerjakan PT. Industri Telekomunukasi Indonesia (PT. INTI).

“Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI,” kata dia.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

“Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK,” kata Basaria. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*