Waduh, 197 Apotek di Semarang Dapat Pasokan Obat Palsu

JoSS, JAKARTA – Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan yang diproduksi di sebuah pabrik di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menyebut hampir sebanyak 200 apotek mendapat pasokan obat-obatan dari pabrik PT Jaya Kurnia Investindo (JKI).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan pihaknya mencatat ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap dan mendapat pasokan dari perusahaan yang memalsukan obat-obatan tersebut.

“Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap daripada PT JKI (Jaya Karunia Investindo). Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp 400 juta,” katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7) seperti dikutip dari Detiknews.

Mirisnya, PT JKI tercatat sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Modus perusahaan tersebut yakni dengan mengemas ulang obat-obatan kedaluwarsa.

“Dalam pratek usahanya, tersangka melakukan pengemasan ulang terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal. Selain itu tersangka melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat,” terang Fadli.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap praktik pabrik obat paten palsu di Semarang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan tujuh orang yang terdiri atas pemilik hingga pekerja pabrik.

Baca juga: Gawat, Rokok Elektrik Mengandung Obat Disfungsi Ereksi

“Diduga repacking obat dengan maksud mengubah obat generik, obat palsu, menjadi non-generik atau obat paten, dan mengubah tanggal kedaluwarsa obat,” katanya.

Tujuh orang yang diamankan pada Senin (8/7) adalah AFA sebagai pemilik pabrik, AB dan R sebagai mandor. Kemudian NH sebagai peracik, Y sebagai pekerja di bagian vakum kemasan, MNY sebagai kernet sablon kemasan, dan NS sebagai pekerja di bagian sablon kemasan.

“Barang bukti ada bahan untuk membuat obat, mesin pres, kompresor, mesin vakum, mesin pencetak kapsul, mesin pres tutup botol, mesin potong, papan monel sablon gambar, dus cangkang kapsul, dus segel, stoples, botol obat kosong, dan aluminum foil,” jelas Fadil.

Polisi juga berhasil menyita 3 dus obat palsu siap edar dengan berbagai merek. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan AFA sebagai tersangka.

“Menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” tutur Fadil. Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat kasus pemalsuan obat di Semarang. Satu dari tujuh orang yang ditangkap merupakan direktur PT JKI.

Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (ayat 1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) juncto Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*