BPOM Semarang Musnahkan Ratusan Ribu Butir Obat Ilegal

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang memusnahkan obat illegal senilai ratusan juta Rupiah.

Obat sejumlah 105.230 butir produk obat illegal tersebut, merupakan hasil penindakan di wilayah Jawa Tengah pada triwulan I periode Januari-Maret 2019. Dalam penindakan ini, turut diamankan tiga orang tersangka yakni DAP, KAT dan S. Tiga orang itu merupakan pengedar.

“Triwulan I kami dapatkan pengedar obat ilegal di daerah Semarang, Kendal, dan Surakarta,” ujar Kepala BBPOM Semarang, Syafriansyah, di sela giat pemusnahan, Jumat (10/5) seperti dikutip Kumparan.com.

Menurutnya Syafriansyah produk obat ilegal yang diamankan itu mengandung zat yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter seperti Alprazolam, Trihexiphenidyl dan Chlorpromazine.

“Paling banyak Trihex, bahkan ada yang kandungannya dua kali lipat dari resep seharusnya. Padahal obat-obatan tersebut untuk mengobati gejala parkinson, depresi, dan gangguan panik,” kata dia.

Baca juga: Rokok Ilegal, 3 Tahun Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Menurutnya, obat-obatan ilegal itu didapatkan pengedar dari pembelian online. Setelah barang didapat, pengedar menjual secara offline. Sasaran pembelinya adalah remaja.

“Ini kan berbahaya, efeknya jangka panjang dan merusak generasi bangsa. Apalagi pelaku ini menjualnya secara murah di mana satu strip dijual hanya Rp 10ribu,” jelasnya.

“Obat seperti ini kalau dijual, seharusnya kan sesuai resep dokter, bungkusnya juga tampak jelas kandungannya apa, ada tanda izin edarnya,” ucap dia.

Dia meminta seluruh pihak terutama masyarakat untuk semakin mewaspadai peredaran obat ilegal ini. Obat menjadi bahaya jika peredarannya meluas dan dikonsumsi bebas oleh generasi muda.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat secara online, dapat lebih berhati-hati dalam memilih obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan yang akan dikonsumsi. Pastikan telah memiliki izin edar dari BPOM RI,” ujar dia. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*