Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Ini Reaksi Atiqah

Atiqah Hasiholan - Ratna Sarumpaet | Foto: liputan6/tribunnews

JoSS, JAKARTA – Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Aktivis tersebut pun meminta maaf kepada publik usai sidang ditutup.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang setia pada saya dan melalui jumpa pers ini saya mengucapkan kepada publik, meminta maaf,” kata Ratna Sarumpaet, Jakarta, Kamis (11/7).

Dia menyatakan putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya, yaitu dibebaskan dari seluruh tudingan. Dia menilai penegak hukum masih harus belajar. Dia merasa keonaran yang dimaksud dalam perundangan tidak seperti yang dilakukannya.

“Karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, sang putri, Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang diterima ibunya. “Saya bersyukur, vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa, yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Itu satu hal yang saya syukuri,” katanya.

Namun meski begitu, Atiqah mempertanyakan mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan kalau ibunya bisa membuat keonaran karena cerita bohongnya.

Baca juga: Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

“Tapi yang saya yakini adalah… apa makna keonaran itu? Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini. Tapi tiba-tiba muncul baru lagi, terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi, loh apalagi ini benih-benih keonaran?” tutur Atiqah Hasiholan.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet ditemani oleh anak-anaknya. Mereka duduk di kursi barisan paling depan. Wajah, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan terlihat tenang saat Ketua Majelis, Joni membacakan vonis.

Usai mendengarkan vonis, Ratna Sarumpaet menyalami satu persatu peserta sidang. Dari pengacara, hakim hingga Jaksa Penuntut Umum. Ratna pun menghampiri anak-anaknya.

Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan kesedihan. Air matanya pun jatuh. Hakim Joni, menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Joni menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. “Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan,” ujar dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*