JoSS, SEMARANG – Sebanyak 25 petani tambak Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu Kota Semarang mendesak PT Mitra Makmur Propertindo (MMP) untuk segera melunasi pembayaran jual beli tanah tanah sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditandatangai ke dua belah pihak.
Hal itu disampaikan oleh Sugiarto, kuasa hukum petani tambak Mangkang Kulon saat melakukan mediasi dan klarifikasi di ruang penyidikan Resmob Tipikor Polrestabes Semarang, Senin, (29/7). Dalam mediasi tersebut, pihak PT MMP mangkir dari panggilan polisi, dan justru yang hadir adalah kuasa hukum dari PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) (menurut informasi sebagai induk usaha MMP).
“Kami sebenarnya keberatan, karena yang datang dari kuasa hukum SMJ, padahal kami para petani transaksinya dengan PT MMP, secara subjek hukumnya sudah beda,” kata Sugiarto mengawali keterangannya.
Dia menjelaskan, warga hanya ingin kejelasan dan itikad baik dari pihak MMP melunasi pembayaran jual beli lahan di Mangkang Kulon yang telah disepakati pada Oktober 2018.
Kesepakatan itu lanjutnya, meliputi harga tanah per meter persegi, luasan lahan sesuai dengan pengukuran ulang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kesepakatan pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
“Sebagian warga bahkan sudah mendapatkan down payment (DP) berbeda-beda prosentasenya mulai 5% hingga 20% dari total harga jual tanah. Jatuh tempo pelunasan adalah Februari 2019, namun hingga kini tidak ada kejelasan, bahkan kami dibuat bingung munculnya nama-nama perusahaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” tuturnya.
Sugiarto menuturkan, pada awalnya warga melakukan negosiasi dengan saudara Gopal Krisna selaku Manajer Property dari PT MMP dan Sumitra sebagai direktur MMP yang akhirnya disepakati pembelian sejumlah lahan warga di Mangkang Kulon.
“Transaksi dilakukan di BNI 46 Cabang Undip Pleburan, semua tanda tangan namun pihak warga tidak diberikan bukti perjanjian jual beli, padahal sertifikat tanah sudah diserahkan semua kepada notaris dari pihak pembeli,” tuturnya.
Baca juga: Muka Tanah Terus Turun, Wilayah Pesisir Kota Semarang Mulai Ditinggalkan Investor
Namun seiring dengan berjalannya waktu, lanjutnya, persoalan jual beli ini mengalami kendala pembayaran, sehingga pada Maret 2019 lalu warga dan pihak PT MMP selaku pembeli dipertemukan di Hotel PO, Semarang.
“Inti dari pertemuan ini pihak pembeli keberatan dengan harga yang disepakati dan minta diturunkan harganya. Bahkan menuduh warga melakukan penipuan karena sebagian lahan terendam air. Padahal sejak awal mereka sudah melihat semua, tidak ada masalah dan sudah disepakati semuanya. Tetapi akhirnya malah warga yang diancam akan dipidanakan,” katanya.
Gundar, salah satu pemilik lahan mengaku, telah menerima pembayaran pada 2018 sebanyak 3 kali, yaitu 5% pada Oktober, 5 % di November dan 20% pada Desember 2019. Harga yang disepakati sebesar Rp120.000 per peter persegi, dengan total penjualan sekitar Rp900 juta.
“Harusnya Februari dilunasi, tapi kok ini malah kami dituduh penipuan, kami ditekan kalau tidak mau turun harga akan ditindak sebagai pelaku kriminal. Wong dari awal mereka sepakat harganya, sudah ngitung luasannya, sesuai dari BPN, kok ini berubah. Kalau tidak jadi beli ya sudah, dibatalkan saja, saya minta sertifikat saya kembali,” ujarnya.
Selain Gundar ada 24 warga Mangkang Kulon lainnya yang bernasib serupa, yakni tidak ada kejelasan terkait pembayaran jual beli lahan tersebut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari PT Sumber Mitra Jaya (SMJ), Dwi Heru Wismanto Sidi mengaku tidak mendapatkan mandat apapun dan belum bisa memberikan penjelasan terkait hal ini. Pihaknya meminta untuk dijadwalkan ulang mediasi diwaktu mendatang.
Kanit Tipikor Polrestabes Semarang AKP Ahmad Nurokhim mengatakan dalam mediasi ini pihak PT SMJ meminta maaf karena belum siap memberikan jawaban terkait klarifikasi persoalan jual beli tanah warga Mangkang Kulon.
“Ini ada suratnya, SMJ minta dijadwal ulang. Karena pemanggilan ini mendadak hanya dua hari, jadi mereka belum siap. Dari pada keterangannya ‘ngladrah’ ke mana-mana dan tidak produktif, maka akan ditampung dulu usulannya. nanti dijadwal ulang. Kami akan kawal terus agar ada win-win solution,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah warga Mangkang Kulon melakukan mediasi kepada Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi pada Jumat (26/7) untuk meminta perlindungan terkait tekanan yang dialamai warga. Selanjutnya Rukma menjembatani untuk dilakukan mediasi dengan Kapolda, namun akhirnya warga memilih untuk menyelesaikan dulu di tingkat Polrestabes Semarang. (lna)

Leave a Reply