Hapus Jejak, Kurir Sabu 8 Kg Masuk Semarang dengan 4 EKTP

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji saat menginterogasi tersangka kurir sabu 8 Kg di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4). | Foto: Joy/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Bukan perkara mudah mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu. Apalagi dalam jumlah besar, seberat 8 Kg yang setara dengan nominal sekitar Rp 11 miliar.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengaku anak buahnya harus menguntit pergerakan sabu 8 Kg selama dua pekan. “Sekitar 15 hari ikuti, karena sebelumnya kami dapat masukan dari masyarakat tentang akan datangnya barang (sabu) dalam jumlah besar,” kata dia kepada JoSS.co.id di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4).

Jejak sabu mulai terendus dengan kedatangan seseorang yang diinfokan sebagai pengedar kelas kakap. Adalah Rudy Rachman, sang kurir sabu asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang diketahui tiba di Semarang pada Minggu (31/3) via Bandara Ahmad Yani.

Sejak hari itu lah, selama 9 hari petugas menguntit posisi Rudy hingga akhirnya dapat diringkus di Apartemen Candiland pada Senin (8/4) dini hari. Sepanjang menginap di Candiland, petugas sempat kehilangan jejak aktifitas Rudy. Ini karena Rudy menggunakan identitas yang beda saat check in.

“Ia check in menggunakan identitas terbitan Bandung,” tuturnya.

Usut punya usut, Rudy ternyata membekali diri dengan empat identitas yang beda. Selain kartu tanda penduduk elektronik (EKTP) Bandung, ia juga membawa EKTP tempat asalnya di Banjarmasin, Yogyakarta dan Denpasar.

EKTP terbitan Banjarmasin atas nama asli, Rudy Rachman dengan nomor induk kependudukan (NIK) 6371032406860004. EKTP terbitan Bandung bernama M Malik, NIK 3273121606920001. EKTP terbitan Yogyakarta atas nama Bagas Raharjo, NIK 5104030202920002. Serta EKTP terbitan Denpasar, Hendrik I Nyoman NIK 5171010411800003.

Belum jelas bagaimana caranya Rudy bisa mendapatkan kartu identitas yang beda-beda tersebut. “Tersangka ini tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik. Sering menjawab tidak tahu,” kata dia.

Rudy mengaku mendapat tiga EKTP selain EKTP Banjarmasin, sebelum datang ke Semarang. “Sebelum ke sini (Semarang) saya dikirim EKTP itu lewat jasa pengiriman JNE. Tidak tahu siapa yang membuatnya,” akunya.

Baca juga: 70% Peredaran Narkoba di Jateng Dikendalikan Napi Dari Bui

Abioso menambahkan pihaknya saat ini masih fokus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sabu. Termasuk menelisik asal usul sabu dan siapa bandar yang mengendalikan peredaran sabu tersebut. “Apakah jaringan internasional ? siapa yang mengendalikan ? masih kami telusuri terus. Karena memang tersangka ini tidak kooperatif,” ujar Abi, panggilan akrab Abioso.

Pengungkapan sabu seberat 8 Kg ini tergolong prestasi fantastis. Karenanya Abi berjanji akan memberikan reward atas kerja anggotanya. “Pasti kami berikan penghargaan,” yakin dia.

Di sisi lain, Abi mewarning kepada para bandar dan pengedar narkoba untuk tidak main-main dengan Polrestabes Semarang.

“Kami sudah bertekad untuk menabuh genderang perang terhadap pelaku peredaran narkoba. Jangan paksa kami melakukan tindakan tegas. Harusnya rilis ini disampaikan di kamar mayat RS Elizabeth. Entah ia bawa jimat apa sehingga menggoyahkan tindakan tegas anggota kami,” tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Rudy Rachman (33) warga Gang Laut 01 No 2B, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, Banjarmasin, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang dari kamar di Apartemen Candiland, kawasan Jalan Diponegoro, Semarang, Senin (8/4) dini hari.

Dari kamar tersebut petugas mendapatkan empat paket sabu kemasan teh dan satu kemasan plastik, masing-masing ukuran 1 Kg serta 30 paket sabu, berisi 100 gram sabu tiap paketnya. Rudy disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*