
JoSS, JAKARTA – Pengusaha sekaligus pemilik Grup Artha Graha Tomy Winata (TW) secara resmi meminta maaf atas tindakan kuasa hukumnya Desrizal yang melakukan penyerangan terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Melalui juru bicaranya, Hanna Lilies, Tomy menyampaikan tindakan pemukulan hakim oleh pengacaranya di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi.
“TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut,” kata Hanna dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Hanna mengatakan Tomy sangat terkejut mengetahui kejadian pemukulan tersebut. Pihaknya menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/7) itu.
Desrizal adalah salah satu pengacara yang ditunjuk Tomy Winata untuk menangani kasus perdata di PN Jakbar. Selama ini, kata Hanna, pihaknya mengetahui Desrizal bukan termasuk orang yang temperamental. “Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” ujar Hanna.
Tomy mengimbau kepada Desrizal agar taat pada aturan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Atas kejadian ini, Tomy sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Indonesia.
Pemukulan terhadap hakim PN Jakpus berinisial HS terjadi dalam persidangan pembacaan putusan perkara perdata yang melibatkan Tomy Winata melawan PT GWP selaku tergugat.
Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.
Baca juga: Diserang Pengacara, Dua Hakim Dilarikan ke Rumah Sakit
Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menegaskan, serangan seorang pengacara berinisial D terhadap dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (18/7) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh D dengan menggunakan ikat pinggang. “Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan,” kata Andi Samsan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Andi menjelaskan, MA sangat menyesalkan dan keberatan atas ulah pengacara D yang menyerang dua hakim di saat persidangan berjalan. “Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata,” kata dia.
Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi. Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya harus menghormati marwah lembaga peradilan.
“Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya,” kata Abdullah.
Apa yang dilakukan D, lanjut dia, tak hanya bertentangan dengan kode etik advokat, melainkan mengarah pada tindak pidana. Abdullah mengingatkan, hukum sudah menyediakan koridor bagi mereka yang tidak puas dengan putusan perkara
“Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum,” kata dia. (lna)

Leave a Reply