PWI Usulkan Undang-Undang Medsos

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengusulkan kepada DPR tentang perlunya dibuat undang-undang tentang media sosial agar ada payung hukum untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan dan penyalahgunaan fungsi media sosial (medsos) yang sekarang marak terjadi.

Dalam audiensi dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, rombongan PWI Pusat menyerahkan draft RUU tentang Media Sosial sebagai wujud partisipasi dan inisiatif organisasi profesi wartawan kepada wakil rakyat.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menyanggupi untuk mengkaji usulan PWI. ”Usulan dari PWI untuk lahirnya UU Media Sosial saya kira bisa menjadi jawaban atas berbagai kegelisahan dan keprihatinan yang kini sedang kita rasakan. Segera saya akan minta Badan Keahlian Dewan untuk membuat kajian yang mendalam,” kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo yang juga mantan wartawan, Kamis (26/4).

Menurut Bamsoet, kejahatan dan penyalahgunaan medsos tak hanya sebatas pencurian dan penyalahgunaan data pengguna saja, tetapi, juga maraknya penyebaran ujaran kebencian serta penyebaran berita hoaks di berbagai situs dan platform digital lainnya.

Karena itu, tambah dia, kita perlu belajar dari negara lain seperti Jerman yang sudah memiliki UU tentang media sosial yakni Enforcement on Social Networks (NetzDG) yang dibentuk pada akhir Juni 2017.

Dengan aturan itu, ujaran kebencian dan hoaks bisa berkurang karena situs dan platform yang menyajikan berita hoaks bisa didenda hingga 50 juta euro. ”Jadi tidak hanya pengguna atau penyebar berita. Tapi media sosialnya pun seperti Twitter, Path, Instagram, dan lain-lain bisa dituntut dan diseret ke meja hijau.”

Kehadiran UU Medsos diharapkan juga bisa menjadi payung hukum bagi negara dalam menarik pajak terhadap pemuatan iklan digital di berbagai laman. Mengingat para pengiklan juga banyak yang berada di luar negeri, perlu ada payung hukum yang jelas agar potensi itu bisa menjadi masukan bagi negara.

Dia menambahkan nantinya bukan hanya iklan saja yang bisa menjadi sumber pendapatan, penyedia layanan digital over the top seperti Google, Youtube, Facebook, Twitter yang beroperasi di Indonesia bisa pula dijadikan sebagai wajib pajak.

”Setelah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia, baru di era Presiden Jokowi pemerintah bisa menarik pajak dari Google, khususnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp 450 miliar. Sekarang kita sedang kejar Facebook, Twitter, dan lainnya. Namun, ini tidak mudah karena mereka masih berkelit terhadap peraturan hukum yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Ketua PWI, Sasongko Tedjo, menyatakan kehadiran rombongan PWI ke DPR merupakan wujud komitmen organisasi wartawan ini terhadap kondisi yang ada.

“Kami melihat, kalau tidak ada payung hukum, bisa jadi bola liar yang merugikan kehidupan bersama kita sebagai bangsa. Harus ada langkah hukum agar ada kepastian,”kata Sasongko yang juga mantan Ketua PWI Jawa Tengah.

Sebagai pemberi usul dan saran, PWI juga siap dilibatkan dalam persiapan dan pengkajian pembuatan draft RUU tentang Medsos. PWI, kata Sasongko, punya komitmen dan tanggung jawab untuk lahirnya UU tentang media sosial. (*/awo/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*