Ngaku Bawa Bom di Bandara Solo Warga Semarang Diamankan

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SOLO – Entah apa yang ada di benak Eka Tri Haryanto, warga Semarang, saat dia bergurau soal bom di dalam pesawat yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan polisi.

Gara-gara mengaku membawa bom di tasnya saat hendak naik pesawat Citilink dari Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Halim Perdanakusuma Jakarta, Minggu (30/6) dia kini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun.

Seperti dikutip dari siaran pers pengelola bandara setempat menyebutkan peristiwa itu terjadi saat Eka yang berasal dari Gunung Pati, Semarang, memasukkan barang di kabin pesawat.

Saat itu salah satu kru pesawat bertanya barang apa yang dia bawa, Eka menjawab barang yang dibawa adalah Bom Effect. Mendengar jawaban Eka, kru pesawat langsung melaporkan kepada Aviation Security Airlines dan selanjutnya melaporkan ke Avsec Security Angkasa Pura I.

Avsec Security PT Angkasa Pura I membawa Eka ke Posko Security. Dengan berkoordinasi dengan Intel AU, POM AU, dan Airport Duty Manager, Team Leader Avsec Security menginterogasi Eka.

Baca juga: Akses Ke YIA Masih Belum Optimal, Begini Seharusnya 

Kepada petugas Eka mengaku apa yang dikatakan terkait bom hanyalah candaan. “Saat ini pelaku yang bercanda soal membawa bom di dalam pesawat Citilink telah diserahkan ke Pos Induk POM dan telah diserahkan ke Polsek Ngemplak,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Abdullah Usman, dalam siaran pers tersebut.

Bagian Humas PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menjelaskan pada Pasal 437 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum.

Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom. UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437:

Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*