Berulang Kali Korupsi, Tamzil Terancam Hukuman Mati

Bupati Kudus Muhammad Tamzil | Foto: kudusnews.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa jadi bakal menghadapi tuntutan hukuman mati karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana korupsi.

Lembaga anti rasuah ini menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berpekara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Saat itu, Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman  22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Pernah Dibui Kasus Korupsi di 2015, Tak Membuat Tamzil Jera

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, tak menutup kemungkinan nanti jaksa pada KPK menuntutkan hukuman mati untuk Bupati Tamzil.

“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Pada kasus dugaan suap jual beli jabatan ini, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*