Harga Plastik Kresek Bakal Rp500 Per Lembar, Masih Mau Gunakan Plastik?

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Harga kantong plastik atau biasa disebut kresek bakal mencapai Rp500 per lembar. Hal ini menyusul kebijakan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rencana pengenaan cukai plastik sebesar Rp200 per lembar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Menkeu optimis penerapan cukai kantong plastik bisa dilakukan tahun ini. “Kita lihat aja tadi yang disampaikan oleh dewan Komisi XI akan melalukan pendalaman. Tapi, Insya Allah tahun ini, kita optimis,” ujar Sri Mulyani, belum lama ini, seperti dikutip dari CNBC.

Sebagai informasi, Pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar. Setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp450-Rp500 per lembar.

“Di negara lain pengendalian kantong plastik sudah dilakukan, Canada, Meksiko, AS, Argentina, Brazil, Cili dan Rwanda. Bahkan Kenya tidak boleh ada sama sekali kantong plastik disana. Hampir seluruhan belahan dunia sudah berhasil dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, tarif cukai Indonesia yang diajukan juga tidak terlalu mahal dibandingkan dengan negara lain di dunia. Bahkan Irlandia menerapkan tarif cukai rokok hingga Rp322.990 per kg dan Filipina sebesar Rp259.422 per kg baru diusulkan awal tahun ini 2019.

Baca juga: Tarif Bea Meterai Bakal Naik Jadi Rp10.000, Ini Ketentuannya

Bahkan tarif cukai negara tetangga Indonesia seperti Malaysia lebih besar dari Rp30.000 per kilo gramnya. Sedangkan untuk negara Asia lainnya seperti Hong Kong juga capai Rp82.000 per kilogram.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, payung hukum penerapan cukai plastik ini akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pemungutannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kalau nanti komisi 11 menyetujui produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK. PP-nya mengenai itu barang kena cukai baru dalam bentuk plastik. Kalau PMK nya ini masalah teknis,” jelas Heru.

Dalam PMK nanti akan dijelaskan rincian mengenai tarif untuk masing-masing objek. Misalnya, jika plastik tersebut ramah lingkungan maka bisa tidak dikenakan cukai. Sedangkan plastik yang tidak ramah lingkungan dikenakan 100%. Ini akan dibahas dalam rapat selanjutnya bersama anggota dewan.

“Pemerintah sampai dengan tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik. Tetapi tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*