Tarif Bea Meterai Bakal Naik Jadi Rp10.000, Ini Ketentuannya

Ilustrasi | Foto: | Foto: cnbc indonesia
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan batasan tentang bea meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang guna menyederhanakan dan mendukung kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dari ketentuan itu, Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menyederhanakan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen.

Perubahan yang diusulkan adalah bahwa dokumen tidak dikenakan bea meterai jika nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp 5 juta. Sementara itu, dokumen dikenakan bea meterai Rp 10.000, jika nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta.

“Meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU Bea Meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (3/7).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan saat ini, sesuai dengan Undang-Undang bea meterai tahun 1985, menyebutkan bahwa dokumen yang tidak dikenai bea meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp 250.000.

Kemudian, dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dokumen lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Selanjutnya, dokumen dikenakan bea meterai Rp 6.000 jika bea nominal lebih dari Rp1 juta.

Baca juga: Ratusan Hektar Ruang Perkantoran di Jakarta Kosong, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan RUU tentang bea meterai itu dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominalnya dinaikkan sekaligus dibebaskan dari bea pada dokumen yang nilainya sampai dengan Rp 5 juta.

Sementara itu, Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI 2014-2019.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan tarif bea materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu harga yaitu Rp10.000.

UU Bea Materai yaitu UU No. 13/1985 belum pernah mengalami perubahan sejak diundangkan sehingga tidak sesuai dengan kondisi zaman.

Salah satu problem dalam pengenaan bea materai adalah dokumen digital non-kertas yang lazim digunakan saat ini. Namun, UU No. 13/1985 hanya membatasi objek bea meterai pada dokumen kertas dan berbentuk fisik.

UU No. 13/1985 mendefinisikan dokumen sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan.

Anggota Komisi XI DPR RI  Heri Gunawan, berpandangan perolehan melalui bea materai memiliki potensi untuk dikembangkan.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan bea materai dari 2001 hingga 2017 hanya meningkat 3,6 kali lipat dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*