JoSS, JEPARA – Setiap produsen cairan vape atau rokok elektrik yang melanggar aturan pita cukai akan dijatuhi sanksi pidana.
Hal itu dikatakan anggota Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Jepara, Heru Sutamaji seperti dirilis Suaramerdeka.com.
Hal itu merujuk aturan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC-TMC) Kudus telah memberlakukan pengenaan pita cukai pada cairan rokok elektrik (vape) di wilayah eks Karesidenan Pati, sejak 1 Oktober tahun lalu.
Jika didapati vape diperdagangkan tanpa cukai, akan langsung dilakukan penarikan dari peredaran. “Yang ilegal akan tetap kita tindak, karena sesuai Undang undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007,’’ kata Heru.
Heru mengatakan, baik produsen mau pun penjual akan dikenakan sanksi, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal lima kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dikatakan, DBHCHT Kabupaten Jepara memastikan tidak ada produsen cairan rokok elektrik di wilayah Jepara. Saat ini yang ada baru sebatas penjual eceran. “Produsen liquid vape di wilayah eks Karesidenan Pati yang ada baru di daerah Rembang,’’ ungkap Heru.
Dalam waktu dekat, kata dia, petugas akan melakukan inspeksi mendadak menyasar satu per satu toko penjual cairan rokok elektrik. Potensi pemasaran di wilayah eks Karesidenan Pati dinilai sangat baik.
Baca juga: Vape Juga Dikenakan Pita Cukai
Seperti diketahui, per 1 Oktober 2018, produk vape akan dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, nantinya akan ada kenaikan harga, namun tidak besar.
Aryo mengatakan, kemungkinan kenaikannya maksimal 20 persen. Ia berupaya sebisa mungkin konsumen tak terbebani dengan pengenaan tarif cukai tersebut. “Kita menekan keuntungan dari produsen. Distributor kita akan tekan, jadi konsumen tidak akan berat,” kata Aryo.
Aryo mengaku tak takut pemimat vaper, sebutan pengguna vape, akan menurun. Menurut dia, malah peminatnya akan bertambah seiring terbitnya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai terhadap vape. Hal ini menandakan vape sudah diakui sebagai industri yang legal di Indonesia.
“Malah ini menimbulkan kepercayaan diri pengguna. Diharapkan semakin banyak lagi (penggunanya),” kata Aryo. Aryo menargetkan peningkatan vaper mencapai 20-30 persen setelah pengenaan tarif cukai ini. Permimtaan liquid vape buatan Indonesia tak hanya digandrungi pasar domestik. Aryo mengakui sudah kebanjiran permintaan dari negara lain, namun selama ini belum bisa melakukan ekspor.
“Banyak permintaan dari Eropa, Timur Tengah, Asia Tenggara juga besar. Pertumbuhan vapers meningkat,” kata Aryo. (Wiek/lna)

Leave a Reply