Begal Cabul Bergentayangan di Jogja, Coreng Industri Pariwisata

Ilustrasi | Foto: kriminolog.id
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Begal cabul dengan modus meremas payudara korban, marak bergentayangan di Jogja. Aksi yang terekam CCTV tersebut juga beredar luas di sosial media dan mendapat kecaman dari netizen.

Sangat ironis, di tengah upaya pemerintah gencar mempromosikan pariwisata, ulah pelaku cabul ini mencoreng dunia pariwisata.

Kasus begal cabul di DIY terjadi berturut-turut dalam waktu dekat belum lama ini. Tercatat ada dua turis asing asal Australia dan Belanda yang sudah menjadi korban yang pelakunya adalah guru honorer.

Mereka yang kebetulan sedang berjalan kaki di Gang Batik Kampung Prawirotaman, Brotokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta masing-masing dikerjai tersangka pada 13 dan 29 Juni 2019.

Sedangkan kasus kedua terjadi Selasa (16/7) di Ngasem, Kecamatan Kraton. Salah seorang mahasiswi, Puji Kurniasari jadi korban begal payudara yang dilakukan pedagang cilok keliling.

Baca juga: Catcalling, Bentuk Pelecehan Seksual Yang Sering Diabaikan

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo menyatakan maraknya aksi pelecehan sosial di tempat umum yang terjadi beberapa hari terakhir mencoreng citra pariwisata kota tersebut. Apalagi korbannya aksi kriminal itu salah satunya merupakan wisatawan asing.

Padahal DIY sebagai Kota Pariwisata, harus mengedepankan sapta pesona. “Namun dengan munculnya kasus (begal payudara) ini sama saja membuat Yogya jadi terlihat tidak aman, nyaman apalagi ramah,” katanya, seperti dikutip dari Suara.com.

Singgih berharap kasus tersebut tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Semua pihak, tidak terkecuali masyarakat diharapkan ikut berperan dalam menjaga lingkungan.

Sementara itu, pikah Kepolisian DIY meminta pemasangan CCTV bisa ditambahkan disejumlah titik khususnya di daerah rawan seperti gang-gang sepi. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto berharap pemasangan CCTV akan membantu pengungkapan tindakan kejahatan yang terjadi.

“Pemasangan CCTV bisa jadi salah satu upaya antisipasi kejahatan, sehingga diharapkan pemda bisa memasang banyak CCTV,” ujarnya.

Terkait penanganan kasus pelecehan seksual, para pelaku sudah ditangkap dan diamankan. Kini dalam penanganan Polsek Kraton dan Polsek Mergangsan. “Pelaku dikenai Pasal 281 ayat 1 [KUHP], masalah asusila dengan ancaman 2 tahun 8 bulan [bui],” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*