Ternyata Begini Mekanisme Patroli Polisi Siber di Grup WhatsApp

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Polri menegaskan patroli siber di WhatsApp Group (WAG) yang dilakukan pihaknya hanya menyasar grup-grup percakapan yang menjadi media penyebaran hoax. Polri menuturkan patroli siber tak dilakukan kepada semua WAG.

“Ini sebenarnya harus saya luruskan dulu ya, pengungkapan kasus yang kemarin, kita menggunakan WhatsApp itu adalah sebuah capture. Bukan kita langsung mengawasi percakapan di grup itu,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (18/6).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan mekanisme patroli siber polisi yang akan ‘berkeliaran’ di grup WhatsApp untuk menekan peredaran hoaks. Rudi menjelaskan kendati mengusung nama patroli, bukan berarti polisi siber akan berkeliaran di sejumlah grup.

Patroli yang dimaksud Rudiantara akan dilakukan ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota grup WhatsApp.

“Itu saya baca beritanya patroli, bukan patroli kayak patroli biasa asal dicek gitu enggak. Patroli itu bukan berarti polisi berkeliaran di grup,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Rudiantara menjelaskan patroli ini bisa dilakukan oleh polisi melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemkominfo.

Baca juga: Jika Situasi Memanas, Menkominfo Bakal Batasi Lagi Penggunaan Sosmed

Dia menuturkan, media sosial memiliki dua ranah yakni pribadi dan publik. Menurutnya pihak berwenang berhak masuk ke WhatsApp grup dan personal apabila ada orang yang dianggap melanggar hukum.

“Misalnya ada dua orang kirim-kiriman WA nah salah satunya melakukan tindak kriminal, dinyatakan ada urusan hukum ada urusan pidana, jadi dia (pihak berwenang) bisa masuk. Apalagi di grup WhatsApp,” jelasnya.

Rudiantara mengatakan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada dua delik perkara, yaitu umum dan aduan.

“Dipastikan kriminal ada dua cara, satu berdasarkan delik aduan, satu berdasarkan delik umum. Ada delik umum yang tidak perlu ada yang ngadu. Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus di delik aduan,” ucap Rudi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut pihaknya melakukan patroli siber di grup aplikasi WhatsApp. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*