JoSS, JOGJA – Sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI, DPRD DIY dan Lembaga Ombudsman DIY, Pemda DIY telah merevisi petunjuk teknis tentang aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK DIY untuk Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan dengan revisi tersebut, ketentuan soal zonasi penerimaan peserta didik diperluas.
Dia menyatakan kursi tersedia untuk PPDB SMA tahun 2019 di DIY sendiri tercatat sebanyak 14.471. Sementara untuk SMK sebanyak 17.208 kursi.
Baskara menambahkan alokasi zonasi sendiri persentasenya 90% dari keseluruhan siswa di sebuah sekolah. Sebanyak 20% dari 90% tersebut dialokasikan untuk siswa miskin sementara 5% siswa jalur prestasi dan 5% sisanya pindahan dinas orangtua siswa.
“Dengan revisi juknis itu, maka kebijakan soal zonasi berubah, bukan lagi satu kelurahan/desa satu sekolah, tapi bisa lebih,” katanya seperti dikutip dari Tempo.co, belum lama ini.
Baca juga: Jogja Jadi Kota Kedua Yang Memiliki Rencana Pembangunan Berkelanjutan
Dengan perubahan itu, peserta didik bisa memiliki dua sampai tiga pilihan sekolah, baik SMA maupun SMK, dalam satu zona. Bahkan dalam satu zona itu, siswa juga bisa menentukan pilihan jurusan berbeda di sekolah zonasi pilihannya.
Meski pilihan sekolah lebih banyak, Baskara mengingatkan calon siswa harus cermat memilih sekolah. Sebab secara otomatis persaingan akan bertambah besar antara satu peserta dengan peserta lainnya yang juga ingin bersekolah di tempat yang dianggap favorit.
Baskara meminta calon peserta PPDB Online agar teliti dengan pilihannya saat pendaftaran dibuka 24-26 Juni 2019. “Website PPDB 2019 sudah kami buat sesederhana mungkin agar mudah dipahami dengan tahapan sejelas mungkin,” ujarnya.
Dalam desain website PPDB yang sudah disempurnakan itu, ujar Baskara, satu nomor ujian nasional hanya bisa mendapat satu token. Token itu bisa didapatkan di sekolah terdekat dengan kediaman calon peserta mulai 20 Juni 2019.
Pada tahapan pendafaran juga ada tiga pilihan sekolah yang perlu dicermati peserta didik. Sebab Pilihan pertama, kedua, dan ketiga bisa menjadi pertimbangan penerimaan. Pendaftar dengan nilai tinggi sangat mungkin kalah dengan pendaftar lain yang nilainya berada di bawahnya. Zonasi dan pilihan sekolah tetap menjadi indikator yang lebih menentukan dibanding nilai yang dimiliki peserta.
“Jadi sistem yang berlaku saat ini tetap bukan berdasar nilai semata, ukuran pertama tetap zonasi peserta didik tinggal, baru kemudian pilihan kedua dan ketiga soal nilai,” ujarnya. (lna)

Leave a Reply