Kuota Siswa Miskin Yang Menyesatkan

kepala sekolah
Ilustrasi PPBD 2018 | instagram disdikbudjateng
Mari berbagi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri tahun 2018, khususnya jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Khusus) di Provinsi Jawa Tengah megalami goncangan hebat dengan banyaknya siswa yang menggunakan surat sakti bernama SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang diterbitkan kelurahan maupun  desa sebagai cara mudah untuk mendapatkan bangku di sekolah negeri pilihan. Dari 113.092 pendaftar SMA Negeri di Jateng, 62.456 pendaftar atau sekitar 55,2% menggunakan SKTM, sementara untuk SMK Negeri ada 86.436 pendaftar atau sebesar 79,6% bermodalkan SKTM menyeruak di antara 108.460 pendaftar.

Gejala tersebut membuat geram, gelisah dan marah banyak kalangan, sehingga muncul terjemahan baru SKTM sebagai Surat Keterangan Tidak Malu. Wajar kalau publik yang masih berpikiran waras merasa tidak bisa menerima lahirnya ketidak-adilan baru dalam PPDB di SMK dan SMK negeri di Jawa Tengah. Banyaknya pengguna SKTM terlihat hanya berpikir anaknya diterima di sekolah negeri yang diinginkan, sampai melupakan risiko siswa pengguna SKTM akan dikeluarkan dari sekolah jika diketahui SKTM-nya diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Penegasan di Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk Lain yang Sederajat, yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 5 Mei 2017 mengenai kewajiban menerima peserta didik dari keluarga tidak mampu minimal 20% dan model sanksi yang ada itulah sebenarnya biang dari kekisruhan dan ketidak-adilan dalam PPDB jenjang SMK dan SMA. Kalimat “minimal 20%” bisa diterjemahkan boleh menerima sampai 80%; bahkan 100% pun bisa!

Komitmen memberikan kesempatan bagi keluarga tidak mampu untuk memperoleh pendidikan yang cukup dengan perlakuan khusus sejatinya adalah perbuatan mulia. Di mata para kritikus, kebijakan model tersebut sering dicap sebagai kebijakan populis, pro rakyat. Tidak ada masalah dengan cap seperti itu, yang menjadi masalah adalah apakah pembuat peraturan tidak berpikir bahwa kuota minimal 20% bisa diartikan bahwa jumlah keluarga miskin di negeri kita populasinya lebih dari 20%?

Kalau pemerintah menyatakan bahwa jumlah keluarga miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2017 sebanyak 26,58 juta (10,12 persen), jika kuota untuk PPDB dipatok minimal 20% untuk keluarga tidak mampu, maka ada peluang minimal 9% peluang bagi warga yang mau berpura-pura tidak mampu atau tidak malu mengaku tidak mampu, mendapatkan prioritas belajar di sekolah negeri. Ada kontradiksi logika dalam regulasi dalam penetapan bangku untuk siswa dari keluarga tidak mampu, yang menimbulkan tanda tanya besar karena terjadi di kementerian yang mengurus pendidikan warga bangsa.

Melihat ada peluang seperti itu, tidak bisa disalahkan kalau banyak warga yang mencoba peruntungan di jalur yang dibuka sendiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka berbondong-bondong mmasuk sebagai warga tidak mampu yang oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) didefinisikan sebagai penduduk dengan penghasilan di bawah Rp 361.990 per kapita per bulan. Kalaupun kita menganggap angka itu terlalu kecil atau tidak layak, tidak relevan kalau itu dijadikan alasan untuk “mengakomodir” jumlah orang miskin melebih angka yang dibuat sendiri oleh pemerintah.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa ricuh SKTM dan kuota untuk siswa dari keluarga miskin terlihat lebih ramai di Jawa Tengah, sementara di provinsi lain terlihat biasa-biasa saja? Padahal yang menjadi acuan sama saja, yaitu Permendikbud No 17 tahun 2017 yang memang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Bisa jadi ricuhnya PPDB SMA/SMK di Jateng adalah sisa dari proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang penetapan hasil perhitungan suaranya baru saja diumumkan, namun belum bisa ditetapkan sebelum ada kepastian tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kontestasi politik di Jateng memang masih menyisakan isu, di antaranya adalah jumlah warga miskin angkanya ada beberapa versi. Petahana pastilah memakai angka yang lebih kecil, sementara penantang mencurigai kemiskinan di Jateng naik jumlahnya.

Tapi berapapun angkanya, karena semuanya harus mengacu ke kuota yang dibuat oleh Mendikbud dalam konteks kursi untuk siswa dari keluarga tidak mampu Jateng pun terkena imbas. Meski jumlah warga miskin di Jateng menurut BPS menurun dari 4,49 juta (13,19%) pada September 2016 menjadi 4,45 juta (13,01 persen) pada September 2017, Jateng harus mendeklarasikan menyediakan minimal 20% bangku SMK dan SMA untuk keluarga miskin.

Sialnya, pendaftar yang mengaku miskin dan tidak mampu –dan dibuktikan dengan SKTM yang diterbitkan oleh RT dan Kelurahan atau Desa di Jawa Tengah jumlahnya lebih dari separo. Tentu kita patut mempertanyakannya, apakah jumlah warga miskin di Jateng dalam setahun terakhir melonjak begitu pesat, ataukah aparatur pemerintahan sembrono sehingga tanpa pikir panjang menandatangani SKTM tanpa melakukan verifikasi?

Untunglah, muncul ketegasan sikap dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah atas perintah Gubernur Jateng terpilih Ganjar Pranowo untuk melakukan verifikasi SKTM yang ada. Hasilnya, 78.065 lembar SKTM yang terindikasi palsu dibatalkan.

Supaya peristiwa yang memalukan seperti ini tidak terulang, ada baiknya Permendiknas 7/2017 direvisi dengan mengganti kata “minimal 20%” menjadi “minimal sesuai dengan angka kemiskinan provinsi dua tahun terakhir”. Boleh juga dikasih kelonggaran plus dua atau tiga persen mengantisipasi kalau-kalau terjadi kenaikan jumlah warga miskin di satu provinsi. Lebih pas dan adil rasanya. *****

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*