Kemenhub: Setop Rekrutmen Sopir Taksi Online

Ilustrasi sopir taksi online | Foto: bisnis.com

JoSS, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta meminta operator jasa taksi online seperti Gojek dan Grab, menyetop sementara pendaftaran atau rekrut mitra pengemudi.

Dia menambahkan hal ini juga sudah tertuang dalam pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kendaraan Sewa. Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kemenhub untuk mengevaluasi kebutuhan taksi online.

Pasal 9 aturan yang berlaku pada 18 Juni lalu itu menyebut bahwa Kemenhub mengatur soal rencana kebutuhan atau jumlah taksi online di suatu kabupaten dan kota di provinsi.

“Peraturan itu perlu dilaksanakan oleh para operator taksi online bukan hanya karena sudah tertuang dalam aturan resmi. Namun, untuk membentuk ekosistem yang lebih baik melalui pengemudi-pengemudi yang sudah terdaftar,” katanya, Selasa (25/6) seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Menurut dia, para pengemudi yang ada saat ini sudah diterapkan pemerintah sebagai patokan kuota awal bagi kehadiran para pengemudi taksi online. Lagipula, ia menilai kuota awal saat ini pun sudah cukup banyak.

Baca juga: Taksi Online Dilarang Jemput Penumpang Di YIA, Ini Alasannya

Belum lagi, ada sejumlah pengemudi yang sebenarnya sudah tidak aktif dan berstatus dibekukan izin operasinya. Menurutnya, bila operator ingin menambah supir taksi online bisa menggunakan ketersediaan kuota yang bisa diupayakan setelah memperjelas status para pengemudi.

“Jangan menerima pendaftaran baru lagi sebelum cukup banyak juga yang diputuskan. Kan banyak yang di-suspend (bekukan) dan keluar. Yang berkurang ada, tapi nambah saya minta jangan dulu,” tegasnya

Lebih lanjut ia mengklaim pihak operator sejatinya menerima implementasi aturan itu. Sebab, itu juga merupakan usulan dari operator.

“Mereka sudah melihat kok, kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang. Dia berarti sudah tidak boleh nambah lagi,” terang dia.

Kendati begitu, Budi enggan memberi kepastian kapan pemberhentian proses pendaftaran pengemudi taksi online baru ini akan diberlakukan. Sebab, aturan ini sebenarnya hanya akan dilakukan di awal implementasi Permenhub 118/2018. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*