Grab Khawatir Tarif Mahal Pengguna Ojol Bisa Kabur

Grab | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Dua hari pascapenerapan tarif baru ojek dalam jaringan (daring/online) pengemudi banyak dikomplain pengguna karena dinilai mahal. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli pengguma Ojol. Grab Indonesia menyatakan kenaikan tarif ojek online akan berdampak signifikan kepada para pengguna yang memiliki daya beli terbatas.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan Grab Indonesia masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah dalam penetapan tarif ojek online. Grab akan mempelajari dengan teliti aturan tersebut untuk memberikan respons.

“Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen,” ujarnya, Selasa (7/5) Seperti dikutip dari CNBC.

Baca juga: Perlu Perlindungan Terhadap Pengemudi Ojek Daring

Seperti diketahui, Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Kebijakan tersebut diterapkan mulai Senin (6/5). Menanggapi hal itu  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi angkat bicara khususnya soal keluhan dari para pengguna terkait tarif Ojol yang dianggap tak sesuai dengan keputusan pemerintah.

Budi Setyadi mengungkapkan tarif ojek online terjadi dari tarif langsung dan tarif tidak langsung. Tarif langsung ditentukan oleh pemerintah sementara tarif tidak langsung ditetapkan oleh aplikator atau Gojek dan Grab.

Dia menambahkan dalam aturan itu sebetulnya (tarif langsung) artinya net yang diterima oleh pengemudi (driver). Kemudian pihaknya menyampaikan aplikator bisa mengambil keuntungan terhadap sewa dan sebagainya tetapi tidak boleh lebih dari 20%.

“Tarif yang dikenakan pada pengguna itu yang sifatnya gross (tarif langsung dan tarif tidak langsung,” jelasnya.

Budi Setyadi menambahkan saat ini pemerintah sedang melakukan uji coba tarif baru selama 10 hari pada lima kota setelahnya Kemenhub akan melakukan evaluasi mengenai tarif yang disesuaikan dengan respons masyarakat, pengemudi dan aplikator.

“Kemudian dari hasil survei itu, Kita ingin melihat nantinya, apakah tarif yang kita berlakukan dengan keputusan Menteri ini sudah sesuai atau kemudian akan ada koreksi kembali. Kita belum sampai kesana,” jelasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*