JoSS, HONG KONG – Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia agar tidak mendekati lokasi unjuk rasa untuk memprotes rancangan undang-undang ekstradisi.
Pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba mengatakan para WNI juga diimbau agar tetap tenang dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari mengunggah berbagai materi di media sosial yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum.
“Sedapatnya menghindari wilayah Admirality dan Central yang menjadi pusat penumpukan massa,” katanya, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6).
Ia juga meminta para WNI yang kebanyakan buruh migran itu mematuhi segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.
“Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasakan tidak ada hal-hal yang mendesak,” ujarnya mengingatkan.
Baca juga: Dapat Dukungan China, RUU Hong Kong Makin Kuat
Ribuan warga Hong Kong kembali turun ke jalan, Rabu (12/6) untuk memprotes RUU ekstradisi. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi yang digelar pada Minggu (9/6). RUU tersebut memungkinkan pelaku kejahatan di bekas koloni Inggris tersebut diadili di China daratan.
Puluhan ribu pengunjuk rasa yang mengepung gedung Dewan Legislatif Hong Kong memaksa pemerintah setempat untuk menunda debat putaran kedua terkait rancangan undang-undang ekstradisi yang memungkinkan proses hukum dilakukan di mainland China.
Para pengunjuk rasa memenuhi jalan-jalan utama di bagian timur dan barat gedung kantor Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, di mana ratusan polisi anti huru hara ditempatkan untuk menghadang mereka bergerak maju mendekati gedung.
“Kami tidak akan pergi sampai mereka menghapus kebijakan tersebut. Carrie Lam telah meremehkan kita. Kami tidak akan membiarkan dia lolos begitu saja,” kata seorang pria muda mengenakan topeng dan sarung tangan hitam, seperti dikutip melalui Reuters, Rabu (12/6).
Lam telah bersumpah untuk terus maju dengan RUU tersebut meskipun dampaknya memicu kekhawatiran mendalam di pusat keuangan Asia, termasuk di antara para pelaku bisnis yang berpendapat bahwa hal ini dapat merusak kebebasan dan kepercayaan investor, serta menggerus keunggulan kompetitif Hong Kong. (lna)

Leave a Reply