MUI Jabar Haramkan Jasa Penukaran Uang

penukaran uang
Jasa penukaran uang | Foto: google

JoSS, BANDUNG – Jasa penukaran uang yang marak di jalanan jelang lebaran, diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Karena dalam aturan agama Islam, tidak diperbolehkan uang menjadi komoditas, tetapi sebatas alat tukar tanpa adanya imbalan.

“Itu kebiasaan setiap tahun terulang. Uang enggak boleh dijual belikan, karena uang alat tukar bukan komoditas. Secara hukum agama enggak boleh, ada fatwanya diharamkan,” kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, seperti yang dikutip dari detiknews.com. Rabu (22/4).

Menurutnya larangan tersebut tidak berlaku untuk penukaran mata uang asing. Sebab, kata dia, mata uang asing diwajibkan bagi yang ingin bepergian ke luar negeri seperti ibadah haji.

“Kecuali untuk keperluan ke luar negeri butuh dolar, atau naik haji butuh real. Kalau ini (jasa penukaran uang jalanan) nilai Rp 100 ribu dilebihkan Rp 10 ribu. Padahal fungsi uang itu sebagai alat tukar, dari sisi hukum Islam enggak boleh,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menukarkan uangnya dengan layanan tidak resmi. Pihaknya menyarankan penukaran uang dilakukan di bank-bank atau layanan resmi lainnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Peredaran Uang Palsu

“Imbauan tidak menukar uang sembarangan. Kita memahami, butuh datang saja ke bank menukarkan uangnya,” ujarnya.

Pernyataan haram terhadap jasa penukaran uang sebelumnya pernah disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh di tahun 2017 yang lalu. Dia mengatakan penukaran uang di jalan bisa tergolong haram, jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukar tersebut.

“Tukar menukar seperti itu boleh, asal tidak diperjanjikan misalkan uang Rp 100 ribu ditukar dengan janji jadi Rp 120 ribu,” kata Niam, seperti yang dilansir dari republika.co.id.

Dia mengatakan, jika ada unsur diperjanjikan keuntungan maka tukar menukar itu tergolong riba yang haram hukumnya. Menurut dia, tukar menukar itu seharusnya sesuai nilai awal atau tidak ada unsur diperjanjikan. Misalnya, menukar uang Rp 100 ribu harus mendapatkan uang dengan nilai yang sama Rp 100 ribu meski dengan berbagai nominal pecahan.

Prinsipnya tukar menukar itu memiliki nilai uang yang sama. Kendati demikian, dia mengatakan jika ada unsur tolong menolong dan tanpa unsur diperjanjikan maka proses tukar menukar yang dilanjutkan dengan uang tanda terima kasih adalah diperbolehkan. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*