JoSS, JAKARTA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito. Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol Marzuqi legowo dan tersenyum meninggalkan gedung KPK, Senin (13/5).
Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan ya kita akan ikuti proses yang ada,” katanya, seperti dikutip dari Detik. com.
Ahmad Marzuqi akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak lima kali. Ahmad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
“Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Baca juga: Laode: Enam Provinsi Ini Punya Kasus Korupsi Tertinggi
Sebelumnya, sikap pasrah dan tenang tersebut ditunjukkannya kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara usai beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh lembaga Antirasuah.
Sebelum resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Marzuqi menyempatkan diri untuk berpamitan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jepara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko menyampaikan, orang nomor satu di Kabupaten Jepara tersebut terakhir kali terlihat di Jepara pada Sabtu (11/5). Pada Minggu (12/5) Ahmad Marzuqi bertolak ke Jakarta beserta keluarganya memenuhi panggilan KPK tersebut.
“Beliau pamitan kepada seluruh OPD Jepara, baik melalui WhatsApp maupun ketemu langsung. Beliau pamitan hendak penuhi panggilan KPK,” kata Edi.
Dijelaskan Edi, dalam kesempatan itu, Ahmad Marzuqi juga sempat menitipkan amanat khusus kepadanya tetap menjaga kondusifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. “Beliau berpesan kepada saya supaya menjaga kondusifitas Pemkab Jepara dan ASN tetap bersatu,” ungkapnya. (lna)

Leave a Reply