Giliran Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau1

Riau
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati | Foto: google

JoSS, JAKARTA  – Setelah Dirut PLN nonakyif Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap PLTU Riau 1,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Nicke bakal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

“Kapasitas Nicke kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/4).

Selain Nicke, penyidik turut pula memanggil Syofvi Felienty Roekman selaku, Direktur Perencanaan Korporat PLN, Dedeng Hidayat selaku Senior Vice President Legal Corporate PLN dan Ahmad Rofik selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN.

Ketiga petinggi PLN tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik dari empat pemanggilan saksi ini.

Baca juga: Dirutnya Jadi Tersangka, Pemerintah Pastikan Layanan PLN Berjalan Normal

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

“Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1,” ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (lna) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*