
JoSS, SEMARANG – Peredaran rokok ilegal di Semarang dan sekitarnya membuat kerugian negara cukup besar. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, negara tekor Rp 3,012 miliar akibat penjualan rokok tanpa cukai tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Iwan Hermawan mengatakan jumlah kerugian didapat dari estimasi nilai barang bukti hasil penegakan hukum jajarannya.
“Selama tiga tahun, 2015 sampai dengan 2018, kami lakukan penindakan sebanyak 54 kali,” ungkap dia disela pemusnahan barang bukti barang kepabeanan dan cukai ilegal di halaman Kantor Bea Cukai di Semarang, Selasa (15/1).
Iwan menjelaskan selain rokok ilegal, potensi kerugian negara di tiga tahun itu juga disumbang perderan minuman alkohol ilegal. Karenanya, ikut pula dimusnahkan berbagai merek, jenis dan golongan minuman beralkohol tanpa dokumen kepabeanan maupun tidak ada cukainya
“Secara simbolis dilakukan di halaman kantor kita dan pemusnahan keseluruhan di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang,” beber dia.
Baca juga: Jogja Bakal Perketat Iklan Rokok Di Seluruh Jenis Media Reklame
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari jenis sigaret kretek mesin beragam merek sebanyak 6.956.818 batang, 3.444 batang sigaret kretek tangan bermacam merek serta rokok jenis tembakau iris sejumlah 712 bungkus. Sementara, untuk minuman beralkohol ada 45 botol.
Barang-barang ilegal itu didapat dari sejumlah wilayah di area kerja Kantor Bea Cukai Semarang. Meliputi Kota Semarang dan Kota Salatiga serta Kabupaten Semarang, Demak, Grobogan dan Kabupaten Kendal. Sebagian penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut.
“Didapati pola bahwa tempat-tempat yang dilakukan penindakan merupakan jalur distribusi peredaran barang kepabeanan cukai ilegal. Karena diangkut dari luar wilayah kami,” bebernya.
Iwan menambahkan pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Juga setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Semarang terkait status hukum barang bukti pelanggaran di bidang cukai tersebut.
Pemusnahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Termasuk mengacu pada Peraturan No 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Kepabeanan dan Cukai. (Joy/lna)

Leave a Reply