Status Non-aktif, Bupati Syahri Masih Terima Gaji Pokok

Syahri Mulyo
Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo | Foto: kumparan
Mari berbagi

JoSS, TULUNGAGUNG – Walau pun berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo masih tetap menerima gaji pokok setiap bulannya sebagai kepala daerah. Namun gaji itu akan berhenti, jika nanti Syahri telah diberhentikan secara tetap.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Tulungagung, Sudarmaji, bahwa sesuai dengan mekanisme perundangundangan yang berlaku, Syahri menerima gaji pokok sebagai bupati. Yaitu sebesar Rp 2,1 juta dan tunjangan keluarga.

“Kalau untuk tunjangan yang lain atau honor ya tidak menerima. Jadi totalnya adalah Rp 2 juta lebih sedikit,” kata Sudarmaji, seperti yang dilansir dari detik.com, Senin (1/4).

Sudarmaji menambahkan pemberian gaji tersebut tetap menjadi hak dari Syahri Mulyo. Sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai bupati nonaktif. Gaji dan tunjangan keluarga tidak akan diberikan apabila kasus hukumnya telah incrahct dan mendapat pemberhentian tetap.

“Dalam posisi non aktif tersebut, Pak Syahri tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Seluruh tugasnya saat ini dijalankan oleh Plt Bupati Pak Maryoto Birowo,” tambahnya.

Baca juga: Gandeng KPK, Transaksi Pajak di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Dibuat Online

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, karena terbukti menerima suap dari kontraktor. Syahri juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Selain itu, Syahri juga harus membayar uang pengganti Rp 28 miliar serta denda Rp 700 juta.

Meski ia menyatakan menerima putusan majelis hakim, namun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Sebab tersangka lain Sutrisno mengajukan banding.

Dalam sidang bulan Februari lalu, Kuasa Hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar, mengatakan keputusan untuk menerima vonis majelis hakim tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Pengadilan Tipikor Kamis (21/2) lalu. Sebelum menerima putusan, pihaknya telah melakukan serangkaian pertimbangan dan memberikan konsultasi kepada Syahri Mulyo mau pun keluarga.

“Kami juga memberikan konsultasi dengan terdakwa, akhirnya konsultan atau pertimbangan itu dijadikan dasar oleh terdakwa untuk tidak mengajukan banding. Karena keputusan majelis hakim terdahulu itu telah tepat dan benar,” kata Hakim Yunizar.

Dengan keputusan itu berarti pihaknya mengamini seluruh putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengakui bersalah karena menerima aliran dana fee proyek infrastruktur di Pemkab Tulungagung. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*