JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memastikan maskapai penerbangan yang mengaku telah menurunkan harga tiket pesawat. Sejumlah strategi telah disiapkan apabila maskapai tidak segera menurunkan tarif penerbangannya. Aturan mengenai tarif akan dibuat lebih terperinci.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan telah menyiapkan aturan baru yang mesti ditaati maskapai apabila tarif tak kunjung turun. Dia menegaskan, tidak akan ada penurunan tarif batas atas (tbb) penerbangan.
“Kami tinggal bikin subclass saja kalau belum turun. Subclass itu contohnya, yang boleh full price itu 20%, 20% lagi itu tarifnya 70%, tapi nanti kami tentukan,” katanya, Rabu (3/4).
Artinya, Kemenhub nantinya tidak hanya mengatur mengenai batas atas dan bawah dari penerbangan dalam negeri, tetapi juga mengatur pula berapa jumlah kursi pesawat yang diberi harga penuh, yang 75% maupun 50%. Dengan demikian, aturan mengenai tarif menjadi lebih detil.
Dia menegaskan aturan tersebut hanya terjadi kalau maskapai tidak menurunkan tarif penerbangan. “Kalau mereka turun saya tidak berlakukan,” tegasnya. Budi menyebutkan pemerintah akan terus memperhatikan aktivitas maskapai di masa-masa mendatang. Dia sudah melihat adanya itikad baik dari maskapai dengan memberikan potongan harga.
“Nanti kalau setelah itu dia berubah dan harganya naik, kita tentukan subprice, tapi saya sudah bicara kalian [maskapai] harus memberikan ruang bagi orang-orang yang punya kemampuan terbatas,” katanya.
Baca juga: Meski Turun, Tarif Tiket Pesawat Masih Mahal, Kenapa?
Dia menuturkan aturan tersebut akan dibuat dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Udara. Dasar penentuannya akan fleksibel dan subprice itu baru dilakukan kalau maskapai tidak menurunkan harga
Budi menuturkan pihaknya sudah mencatat dua grup besar maskapai, Garuda Indonesia dan Lion Air sudah menurunkan tarif penerbangan mereka. Kementerian Perhubungan akan terus memantau penyesuaian tarif yang dilakukan oleh maskapai setelah revisi peraturan menteri (PM) No 20/2019.
“Menurut catatan saya yang sudah dua grup, Garuda Grup dengan Sriwijaya, Citilink, NAM Air, serta Lion Grup, Wings Air, dan Batik. Tugas kami sekarang adalah memantau, apakah yang dilakukan benar,” ungkapnya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada maskapai untuk menurunkan tarif dengan mekanisme yang berlangsung natural dan sesuai pasar. Dia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan supaya industri penerbangan lebih dewasa dan pemerintah tidak melakukan intervensi.
“Tetapi dalam hal penerbangan tidak lakukan satu harga yang terjangkau ke masyarakat, kami terpaksa, sekali lagi kami terpaksa untuk melakukan kewenangan kami dalam UU itu. Ini karena kami lihat masih ada ruang-ruang yang bisa diberikan ke masyarakat dari harga-harga yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Dia menilai, pemotongan tarif tersebut masih berlangsung karena rata-rata potongan harga yang diberikan kedua grup maskapai itu hampir satu setengah bulan.
“Turunnya tarif tersebut, kalau Garuda sampai 50%. Lion Air, secara natural pasti kasih diskon lebih rendah dari Garuda,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com. (lna)

Leave a Reply