Gugatan Dikabulkan, Caleg PKS Boyolali Bisa Masuk DCT Lagi

caleg PKS
Ilustrasi | Foto: joss.co.id

JoSS, BOYOLALI – KPU Boyolali akhirnya diminta untuk membatalkan SK pencoretan Mahmudi, caleg PKS dari DCT Pemilu 2019 untuk Dapil Boyolali 3 nomor urut 5.

Hal itu setelah Bawaslu Boyolali mengabulkan gugatan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Boyolali dari PKS yang dicoret KPU dari Daftar Caleg Tetap (DCT), Mahmudi. Caleg dari Dapil Boyolali 3 itu pun akan masuk lagi dalam DCT Pemilu 2019.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua majelis persidangan adjudikasi sekaligus ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, membacakan putusannya dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu setempat, Selasa (9/4) dirilis Detik.com.

Dalam putusannya, Bawaslu Boyolali memerintahkan termohon (KPU Boyolali) untuk membatalkan SK pencoretan Mahmudi dari DCT Pemilu 2019 untuk Dapil Boyolali 3 nomor urut 5 dari PKS

Kemudian meminta KPU untuk menetapkan Mahmudi sebagai Caleg anggota DPRD Boyolali untuk Pemilu 2019, dengan ketentuan apabila pemohon (Mahmudi) telah secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik adalah mantan terpidana dan telah selesai menjalani pemidanaannya.

Putusan sidang adjudikasi tersebut, Mahmudi diminta mengumumkan ke publik melalui media massa, bahwa dia merupakan mantan terpidana dan telah selesai menjalani hukumannya. Mahmudi menjadi terpidana karena pelanggaran UU lalulintas yaitu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan,” kata Taryono.

Baca juga: Caleg di Sragen Jadi Ajang Taruhan Para Botoh

Sementara itu anggota Bawaslu Boyolali Divisi Hukum, Data dan Informasi, Widodo, yang ditemui usai persidangan menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan Mahmudi tidak termasuk dalam pelanggaran yang bisa dicoret sesuai peraturan yang ada.

Dijelaskan dia, pelanggaran yang bisa menyebabkan seorang Caleg dicoret yakni pelanggaran atas Pasal 280 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye. Kemudian karena pemalsuan dokumen.

“Saudara Mahmudi ini melakukan pelanggaran lalu lintas. Atas kealpaan dan kelalainnya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Salah satu pertimbangannya (mengabulkan gugatan pemohon) itu,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Mahmudi menyatakan menerima. Pihaknya mengaku senang dan puas dan siap menjalankan yang menjadi keputusan Bawaslu.

“Untuk keputusan persidangan ini, alhamdulillah saya bisa menerima. Senanglah dengan keputusan ini dan selanjutnya saya tetep bergerak kampanye lagi. Fokus di kampanye, soalnya waktu saya sudah banyak sekali terbuang untuk masalah ini,” ujar Mahmudi usai mengikuti sidang

Sementara itu Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, yang juga hadir dalam sidang adjudikasi tersebut menyatakan, menghormati keputusan Bawaslu. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*