Caleg di Sragen Jadi Ajang Taruhan Para Botoh

caleg
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS,SRAGEN – Di Sragen kini marak taruhan. Uniknya yang menjadi objek taruhan adalah para anggota legislatif (caleg) di wilayah daerah pemilihan (dapil) VI (Kedawung, Karangmalang, Ngrampal) menjadi objek taruhan para botoh pada Pemilu 2019 ini.

Seperti dirilis Harianjogja.com, taruhannya ini bervariasi mulai dari Rp3 juta-Rp5 juta per orang. Geliat aksi botoh itu diungkapkan salah seorang warga Ngrampal yang mengenal para botoh, dengan inisial Hr (49), Senin (18/3).

Dia mengatakan botoh yang bermain masih botoh lokal tetapi jumlahnya mencapai seratusan orang. Hr yang juga pengurus partai politik (parpol) mengungkapkan perputaran uang taruhan mencapai ratusan juta rupiah.

“Taruhannya Rp3 juta-Rp5 juta. Pola taruhannya bervariasi. Ada yang taruhan jadi. Artinya, kalau caleg itu jadi berarti menang. Ada juga yang taruan dengan perolehan suara tertentu untuk caleg tertentu, misalnya perolehan suara 1.200 suara ke atas atau ke bawah. Ada pula perolehan suara caleg A dan B diadu, yang banyak yang menang. Semua pola itu dilakukan dengan basis desa,” ujarnya.

Hr menjelaskan Dapil VI menjadi ajang taruhan botoh lokal karena banyak botoh di wilayah dapil ini. Dia menjelaskan kebanyakan caleg yang dijadikan objek taruhan merupakan caleg pendatang baru, bukan petahana.

Baca juga: RSUD Wonosari Siapkan Layanan Gangguan Kejiwaan Untuk Caleg Gagal

Pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agur Riewanto, menilai fenomena botoh itu unik karena bisa menggeser Pemilu Legislatif dari rasional politis ke arah rasional ekonomis. Dia mengatakan seolah-olah publik ingin menjadikan pemilu legislatif sebagai ajang untuk mencari keuntungan uang.

“Jika botohan menjadi tradisi akan menggerus logika politik untuk tujuan mulia. Untuk menekan botoh ya bisa dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau bisa jadi temuan Bawaslu sendiri. Bila memenuhi unsur-unsur kampanye dalam bentuk politik uang dapat dijerat dengan Pasal 523 UU No. 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta,” ujar Agus yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen itu.

Akademisi Prodi Komunikasi FISIP UNS, Deniawan Tommy, menilai fenomena botoh itu menunjukkan demokrasi menjadi ajang gambling atau perjudian. Dia mengatakan konsep demokrasi seperti ini salah karena memilih caleg dalam pemilu legislatif bukan didasarkan kualitas personal tetapi didasarkan pada prediksi-prediksi.

Dia menyampaikan kalau tradisi botoh ini dipelihara akan membahayakan demokrasi karena adanya penyimpangan demokrasi. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*