Dewan Usulkan Pengobatan Gangguan Jiwa Caleg Gagal Ditanggung Jamkesda

gangguan jiwa
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, BANYUMAS – Komisi A DPRD Banyumas, KPU Banyumas dan RSUD Banyumas mengusulkan perlindungan terhadap calon legilatif (caleg) yang gagal dalam Pemilu 2019 mendatang. Logika yang dibangun sederhana, caleg depresi ini miskin sehingga perlu perlindungan.

Sayangnya, baik KPU Banyumas maupun Pemerintah Daerah (Pemda) tak menganggarkan perawatan khusus caleg depresi ini. KPU, sebagai lembaga pemilu pun tak menganggarkan pembiayaan lain di luar tahapan pemilu.

“KPU kan tidak ada anggaran untuk penanganan caleg gagal yang mengalami depresi. Komisi A DPRD tadi juga mengatakan tidak menganggarkan,” ucap Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A DPRD Banyumas lantas mengusulkan agar caleg depresi yang jatuh miskin perawatan jiwanya ditanggung dengan skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) atau melalui Kartu Banyumas Sehat (KBS).

Tetapi, masalah kemudian muncul. Sebab, tentu seorang caleg sebelum pencalegan bukan lah orang yang berhak memperoleh kartu Jamkesda maupun KBS. Karenanya, disiapkanlah skema lain melalui surat keterangan miskin.

“Bisa dicover dengan Jamkesda. Kalau usulannya tadi seperti itu,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, RSUD Banyumas menyatakan siap untuk menyediakan fasilitas untuk caleg depresi, baik rawat inap maupun rawat jalan. Sesuai ketentuan, caleg depresi yang jatuh miskin akan ditempatkan di fasilitas kelas tiga, sama dengan pemanfaat Jamkesda dan KBS lainnya.

Tentu ini berbeda dengan caleg yang memiliki BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya. Mereka bisa memilih fasilitas perawatan sesuai dengan kelas asuransi yang dimiliki.

Baca juga: RSUD Kudus Siapkan Kamar dan Dokter Spesialis Antisipasi Caleg Gagal

“Tadi kesiapannya RSUD Banyumas, memiliki ruang perawatan, atau rawat jalan itu bagi caleg-caleg kategori miskin atau tidak mampu,” dia menjelaskan.

Hanan menambahkan, rencananya Komisi A DPRD juga akan menganggarkan perawatan caleg depresi ini dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Banyumas Perubahan 2018. Dengan begitu, anggaran yang digunakan untuk perawatan caleg depresi ini bisa cepat diganti.

Munculnya caleg depresi dimungkinkan terjadi setelah hari pencoblosan. Bagaiana tidak, mahalnya biaya politik di Indonesia membuat seorang calon legislatif (caleg) mengeluarkan modal yang tak sedikit.

Sedang kemungkinan untuk menjadi anggota dewan kecil. Contohnya di Banyumas. Di kabupaten ini, ada 503 caleg yang memperebutkan 50 kursi DPRD Banyumas. Itu berarti, satu orang mesti bersaing dengan setidaknya 10 caleg lainnya.

Makanya, usai pemilihan umum (Pemilu) banyak pula yang akhirnya sudah jatuh tertimpa tangga, seorang caleg sudah gagal, jatuh miskin pula. Akibatnya ada sebagian caleg yang depresi. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*