
JoSS, JAKARTA – Setelah dua tahun ditahan dan menjalani persidangan di Malaysia, Warga Negara Indonesia yang sempat dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah akhirnya bertemu dengan keluarga.
Siti bertemu ayah dan ibunya dalam upacara serah terima di Kementerian Luar Negeri RI setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia pada Senin (11/3/2019).
“Apa yang dialami oleh Siti Aisyah hari ini merupakan hasil dari proses panjang. Pendampingan hukum pemerintah telah dilakukan lebih dari dua tahun dan konsultasi dengan pengacara dilakukan secara rutin,” kata Retno dalam sambutannya di Gedung Nusantara, Kemlu RI, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Suasana haru menyelimuti pertemuan perempuan berusia 26 tahun itu dengan ayahnya, Asria dan sang ibu, Benah. Dalam pidatonya, Siti Aisyah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya menghadapi proses hukum di Malaysia.
“Saya berterima kasih kepada Allah, keluarga yang senantiasa mendoakan, Bapak Jokowi, Pak Iqbal, dan semuanya atas segala bantuan yang saya terima selama menghadapi proses hukum di Malaysia,” kata Siti Aisyah.
Siti Aisyah dinyatakan bebas oleh hakim Malaysia dengan putusan “Dicharge Not Amounting to Acquintal” setelah jaksa penuntut umum memutuskan untuk menghentikan segala tuntutan yang diajukan terhadap Aisyah dalam kasus ini. Meski bebas, Siti Aisyah masih mungkin kembali ke pengadilan, apabila jaksa menemukan bukti baru keterlibatannya dalam kasus ini.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku tidak hanya melakukan lobi tingkat tinggi terhadap Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah tetapi juga menggunakan landasan hukum Pasal 254 KUHP Malaysia.
Baca juga: Yasonna: Regulasi Media Siber Dibutuhkan Tapi Jangan Berlebihan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda-beda, terutama pada negara Malaysia.
Menurut Yasonna, pada Pasal 254 Malaysian Criminal Procedure Code (KUHP), disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak untuk menolak maupun menuntut lebih lanjut seorang terdakwa pada tahap apapun di persidangan.
“Jadi kan JPU di sana (Malaysia) itu mencabut dakwaan atau tuntutannya. Pengadilan kemudian mempertimbangkan hal itu, kemudian karena hal itu memungkinkan maka Pengadilan di Malaysia mengabulkan hal itu,” tuturnya, Senin (11/3/2019).
Yasonna menjelaskan tidak hanya Kemenkumham yang terlibat di dalam pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati, tetapi juga Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Yasonna juga mengaku senang dapat membantu WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.
“Jadi atas kerja sama itu dan Perintah Presiden, kita bisa membebaskan Siti Aisyah. Kita menyurati Pemerintah Malaysia, setelah kami berunding dan melakukan pendekatan yang baik kepada pihak Pemerintah Malaysia,” kata Yasonna. (lna)

Leave a Reply