
JoSS, KUALA LUMPUR – Malaysia resmi menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional atau ICC menyusul penandatanganan Statuta Roma pada hari Senin (4/3). Malaysia menjadi anggota ICC ke 124 sejak pengadilan itu berdiri pada tahun 2002.
“Dengan bergabung di ICC, Kuala Lumpur sekarang dapat memainkan peran penting dalam isu-isu yang berhubungan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Menteri Sumber Daya Manusia M. Kula Segaran yang sudah lama berjuang agar Malaysia menjadi anggota ICC, seperti dilansir dari Channel News Asia, Selasa, 5 Maret 2019.
Pemerintahan baru Malaysia yang baru berjalan setahun telah berjanji untuk bergabung dengan ICC.
“Malaysia siap berdiri untuk bekerja sama dengan semua negara pihak untuk menegakkan prinsip-prinsip kebenaran, HAM, penegakan hukum, keadilan, dan akuntabilitas,” ujar Wisma Putra dalam pernyataannya, seperti dikutip dari The Star.
ICC merupakan satu-satunya pengadilan tetap untuk kejahatan perang dan bertujuan menuntut kasus kejahatan terburuk atau memutus impunitas ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau.
Malaysia bergabung dengan ICC ketika pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda menuai banyak tekanan dari sejumlah anggotanya karena pembebasan sejumlah terdakwa kelas kakap.
Kemunduran terbesar ICC terjadi pada Januari 2019 dengan membebaskan mantan presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo atas gelombang kekerasan yang terjadi setelah pemilu.
Baca juga: Orkestra Surya Gamelan Akan Tampil di Festival Musik Internasional
Burundi merupakan negara pertama yang menarik diri dari keanggotaan ICC pada tahun 2017. Adapun Filipina telah mengumumkan niatnya mundur dari keanggotaan ICC.
Presiden Rodrigo Duterte menyampaikan rencana Filipina mundur dari ICC pada Maret tahun lalu setelah pengadilan itu menyelidiki operasi perang memberangus narkoba yang memakan banyak korban jiwa.
“Saya akan meyakinkan semua orang yang menandatangani perjanjian itu untuk keluar, keluar,” kata Duterte di hadapan para kadet Akademi Militer Filipina saat acara wisuda, yang berlangsung di Filipina bagian utara, pada 18 Maret 2018. Filipina merupakan negara kedua setelah Burundi yang keluar dari lembaga internasional ini.
“Perjanjian itu, jika kamu baca, hanyalah kebohongan,” tambah Duterte. Menurut dia, pernjanjian itu harus dipublikasikan terlebih dulu agar orang-orang tidak mengabaikannya.
Duterte juga mengatakan akan melanjutkan perang narkoba hingga kelar. “Saya harus menyelesaikan ini. Kerjakan saja tugasmu dan saya yang mengurus sisanya.”
Para aktivis HAM dan lembaga advokasi dari dalam dan luar Filipina mengecam kebijakan Duterte itu yang, menurut versi pemerintah, telah menewaskan sekitar 4000 bandar dan pengedar narkoba lewat extra judicial killling. Namun, lembaga independen menduga jumlah korban jauh lebih banyak yaitu sekitar 8000 orang sejak perang narkoba dicanangkan pada Juli 2016.
Duterte menuding pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional ini merupakan upaya negara-negara Eropa untuk menghapus dosa masa lalu mereka. Dia juga menuding Eropa telah mencuri minyak negara-negara Arab dan menyebarkan permusuhan di kawasan Timur Tengah. (lna)

Leave a Reply