Yasonna: Regulasi Media Siber Dibutuhkan Tapi Jangan Berlebihan

Yasonna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly menegaskan regulasi tentang media siber (online) sangat dibutuhkan namun tidak boleh berlebihan.

Dia menambahkan pentingnya reulasi yang mengatur baik untuk masyarakat maupun untuk awak medianya. Meski demikian komposisinya harus seimbang jangan berlebihan sehingga berpotensi mengekang kebebasan pers dan menyatakan pendapat.

“Memang kekosongan hukum di media online mau tidak mau harus segera diisi dengan baik. Saya setuju kalau ini harus segera dibicarakan dengan (Kementerian) Kominfo,” katanya saat berdiskusi dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut Yasonna regulasi yang mengatur media siber di Indonesia merupakan sebuah hal yang sangat penting. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan asas fairness, asas pertanggungjawaban produk jurnalistik dan bisnis, serta memberi kepastian hukum.

Karena, menurut dia tanpa aturan yang jelas media siber bisa dijadikan lahan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada regulasinya, lanjutnya tidak fair, ada platform digital yang seolah bebas memproduksi dan menyebarkan berita tapi sebenarnya mereka bukan media.

Baca juga:Agustina: Masyarakat Perlu Pahami Regulasi Perdagangan Kepiting

“Supaya jelas mana media online yang tata kelolanya baik dan mana yang tidak bertanggungjawab. Tanpa aturan bisa jadi lahan oleh orang secara tidak bertanggungjawab. Lalu ada media abal-abal, ujaran kebencian, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah untuk terorisme,” kata Yasonna.

Sebagai institusi yang mengurusi masalah hukum, Kemenkumham akan responsif membicarakan masalah ini dengan kementerian terkait seperti Kemenkominfo.

“Teman-teman AMSI silakan masukan usulan-usulannya. Kita sama-sama kerjakan. Supaya nggak over regulated, kan kami kadang tidak paham masalah apa saja,” janji Yasonna.

Acara diskusi dan ngobrol santai dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dihadiri para pejabat eselon I dan II di Kementerian Hukum dan HAM, pengurus AMSI pusat dan DKI Jakarta, serta para jurnalis siber.

“Ini kita jadi curhat ke Pak Menteri, sebab para pemilik dan pelaku di bisnis media siber harus tunduk undang-undang pers, kode etik jurnalistik, verifikasi media, maupun sertifikasi jurnalis, tapi di seberang sana ada perusahaan teknologi yang juga menyiarkan konten berita dan tidak tersentuh itu semua. Jadi kita merasa tidak diperlakukan secara fair,” kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.

Selain UU Pers, saat ini ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bersentuhan dengan dunia media siber. Namun, AMSI berpendapat, UU ITE bukan produk hukum yang secara spesifik mengatur media siber. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*