JoSS, SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan air tanah. Pasalnya, beberapa sektor pajak saat ini memang belum optimal.
Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi A Mardiana, realisasi untuk sektor pajak tersebut saat ini baru mencapai 17,5 persen. Seharusnya, menurut perhitungan Bapenda Kota Semarang, realisasi hingga Maret 2019 ini sudah mampu mencapai 22 persen dari target.
“Memang di tri wulan ini sektor pajak restoran realisasinya kurang sedikit dari target per tri wulan,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Senin (11/3).
Dijelaskan, menurunnya pendapatan daerah di tri wulan pertama dari sektor pajak restoran disebabkan faktor waktu. Tingkat okupansi mereka di awal tahun memang biasanya turun, namun akan naik di saat tertentu.
Sama halnya seperti saat hari libur dan hari besar Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Dimana pendapatan daerah dari sektor pajak restoran dipastikan meningkat drastis.
“Karena kita ngitungnya jika secara matematika itu 100 dibagi 12, tetapi terkadang ada bulan tertentu memang kurang. Restoran itu misalnya bulan puasa pemasukan mereka kurang, dan hari tertentu berkurang,” tukasnya.
Baca juga: Jembatan Mak Comblang Curug Gondoriyo Semarang Makin Syahdu
Data Bapenda Kota Semarang, saat ini jumlah Wajib Pajak (WP) restoran mencapai 3700. Dari jumlah tersebut, beberapa dari mereka masih belum optimal dalam hal pembayaran pajak itu sendiri.
Kendala lain yaitu beberapa wakjib pajak dalam pembayaran juga sering terlambat. Hal itu yang saat ini difikirkan Bapenda Kota Semarang supaya dapat menggenjot pendapatan dari sektor pajak tersebut.
Sektor pajak lain yang saat ini jadi perhatian Bapenda Kota Semarang yaitu pajak air tanah yang datanya mencapai 400 pengguna. Jumlah tersebut, lanjutnya, bisa berbeda dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bapenda Kota Semarang, masih banyak WP air tanah yang belum melakukan pelaporan.
“Saat ini baru 400 wajib pajak. Itu pun mereka baru mau bayar setelah kita lakukan penelusuran, padahal fakta dilapangan lebih dari itu,” katanya.
Hal tersebutlah yang membuat realisasi pajak air tanah di 2018 lalu jauh dari target. Penerimaan pajak air tanah pada 2018 lalu tidak mencapai target yang ditentukan yaitu Rp 9 miliar. Realisasi penerimaan Pajak Air Tanah tercapai Rp 8,858 miliar atau 98,43 persen.
“Realisasinya itu baru 98,43 persen. Di 2019 ini akan kita kejar dan kita optimalkan agar mencapai target,” ujarnya. (gus/lna)

Leave a Reply