OJK Dorong UMKM Lewat Inovasi Keuangan Digital

keuangan digital
Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar (kiri) membeber POJK 13/POJK.02/2018 sebagai acuan tata kelola inovasi keuangan digital di Semarang | Foto: joss.co.id/joy

JoSS, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong berkembangnya pemanfaatan inovasi keuangan digital guna menopang performa UMKM berkarakter ekonomi lokal. Lewat Peraturan OJK (POJK) No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, persoalan permodalan dan pemasaran diharapkan bukan lagi menjadi hambatan.

“Melalui POJK ini, OJK berkepentingan untuk memberikan akses keuangan ke pelaku UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, terutama yang memfokuskan usaha pada karakter ekonomi lokal seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan perternakan. Sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM, yakni di permodalan dan pemasaran,” beber Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK (POJK) No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, di Semarang, Rabu (28/11).

Batunanggar mengungkapkan digitalisasi sektor keuangan di Tanah Air saat ini tumbuh pesat. Hal ini terlihat dari makin banyaknya perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar di asosiasi fintech yang terakreditasi OJK.

“Per September sudah ada sekitar 300 fintech yang terdaftar di asosiasi fintech. Jenisnya juga beragam mulai dari payment, peer to peer yang per 26 Oktober 2018 ada 73 perusahaan fintech, market aggregator serta manajemen risiko dan investasi,” ungkapnya.

Baca juga: Saloka Themepark Segera Dibuka, 25 Wahana Wisata Bakal Bikin Liburanmu Makin Asik

Pesatnya pertumbuhan perusahaan fintech tersebut segaris dengan makin melonjaknya penyaluran dana ke masyarakat. Tercatat per September 2018, dana pinjaman yang disalurkan fintech peer to peer mencapai Rp 13,8 triliun atau tumbuh 440 % dibanding capaian tahun sebelumnya. Pada 2016, hanya 284 miliar pinjaman yang terdistribusikan dan di 2017 meningkat menjadi Rp 2,56 triliun.

“Pemanfaatan teknologi untuk mendukung bisnis keuangan ini kami targetkan mencapai 70 persen di 2019. Saat ini data word bank masih 49,9 persen, meski sebenarnya pemanfaatan teknologi di bisnis keuangan sudah menyasar di luar perbankkan,” kata dia.

Di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, lanjut Batunanggar, keberadaan fintech dengan payung hukum POJK 13/POJK.02/2018 akan sangat mendukung pengembangan ekonomi pelaku usaha skala kecil. Sebab di dua provinsi tersebut, potensi UMKM berkarakter ekonomi lokal sangat besar seiring kondisi geografis wilayah.

“OJK memandang Iayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, mudah‚ dan luas bagi masyarakat di wilayah Jateng dan DIY sangatlah penting. Dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” tukas Batunanggar. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*