[widget id="text-5"]

423 WNA di Jateng Diawasi Ketat Jelang Pemilu

Wna diawasi ketat
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS | Foto: ton/joss.co.id

JoSS, SOLO –  Sebanyak 423 warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap di wilayah Jawa Tengah diawasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan haknya jelang pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

“Kami bekerja sama dalam Tim  Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri dari berbagai instansi seperti pemerintah daerah, TNI dan Polri agar orang asing tidak menyalahgunakan haknya selama tinggal di Indonesia,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS usai  pengukuhan Tim Pora tingkat kecamatan se eks karesidenan Surakarta di hotel Sunan, Solo, Senin (18/3).

Ramli HS didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta (Kakanim) Said Ismail menambahkan keberadaan 423 WNA itu sudah disinformasikan kepada Dispendukcapil di seluruh wilayah Jateng dan penyelenggara Pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami juga meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi WNA dengan izin tinggal tetap, mereka tidak punya hak memilih danndipilih,” paparnya.

Baca juga: Temui Warga Tanpa SPK, Artis Adly Fairuz Diminta Lepas Baju
Tim Pora dengan Kadivim Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS (dari kiri no 4 pakai seragam biru) | Foto: ton/joss.co.id

Menyinggung ratusan WNA itu ada yang memiliki KTP elektronik atau tidak, hal itu bukan domain keimigrasian.

“Pihak Imigrasi hanya mempunyai kewenangan menginformasikan adanya 423 warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap di wilayah Jawa Tengah, kalau tentang E KTP itu kewenangan institusi lain,” ujarnya.

Sebelumnya Ramli HS mengatakan pihaknya berhasil membentuk 504 Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yaitu dari 32 tim Pora kabupaten kota dan 472 Tim Pora tingkat kecamatan di seluruh Jawa Tengah.

“Tujuan dibentuknya Tim Pora yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bermaksud untuk memberikan rasa aman baik terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia maupun masyarakat Indonesia yang berdekatan dengan WNA itu,” katan Ramli.

Dia menambahkan Tim Pora yang anggotanya terdiri dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pemerintah daerah, kepolisian, TNI,  kejaksaan , unsur badan intelijen negara se Karesidenan Surakarta itu bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan atau instansi terkait dalam hal ini terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah masing-masing.

“Diharapkan Tim Pora dapat sebagai wadah untuk melakukan koordinasi dan bersinergi antar instansi terkait  untuk  melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing khususnya yang berada di wilayah karesidenan Surakarta,” ujarnya. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]