
JoSS, SEMARANG – Dinas Pendidikan bertindak cepat dan sigap menyikapi tewasnya tiga siswi SMPN 25 Semarang di kolam renang Paradise Club Semarang Jalan Utari I, kompleks Perumahan Indraprasta Semarang pada Sabtu (16/2). Salah satunya adalah dengan mengumpulkan semua kepala sekolah di Kota Semarang untuk menggelar rapat evaluasi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang Gunawan Saptogiri, pihaknya segera menggelar evaluasi untuk mengurai permasalahan agar di kemudian hari tidak terulang. Termasuk mancari format yang lebih tepat tentang bagaimana penyelenggaraan ujian praktik dilaksanakan di masing-masing sekolah.
“Adanya kejadian ini, pasti kami melakukan evaluasi semuanya. Hari ini, jam dua (14.00), kami mengumpulkan semua kepala sekolah. Termasuk koordinator satuan pendidikan. Apapun dengan kejadian ini pasti kami lakukan evaluasi,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Minggu (17/2).
Dijelaskan, pihaknya membenarkan bahwa kegiatan ujian praktik renang di kolam renang Paradise Club Semarang tersebut merupakan acara resmi yang diselenggarakan oleh SMPN 25 Semarang. Bahkan ada proses penilaian di sana.
Namun penyelenggaraan ujian praktik renang tersebut menjadi kegiatan intra sekolah. Kebijakan penyelenggaraan ujian praktik dilakukan oleh kepala sekolah.
“Kegiatan intra seperti itu apabila dimungkinkan memiliki sarana prasarana, memiliki guru bidangnya, dan seterusnya bisa diselenggarakan di sekolah. Tapi apabila tidak ada sarana dan prasarana, merupakan kesepakatan antara kepala sekolah, guru dan murid,” tukasnya.
Ditambahkan, dalam ujian praktik tersebut terdapat empat kelas, dengan jumlah 148 siswa-siswi. Ada dua guru pendamping dalam ujian praktik renang tersebut, yakni Suyono dan Eri Prima.
Baca juga: Pelebaran Jalan Gajah Dalam Proses Pembebasan Lahan
“Terkait kronologi kejadian sudah ditangani pihak berwajib,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono menambahkan semestinya ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik SOP penyelenggaraan ujian praktik, maupun SOP pelayanan kolam renang.
“Mengenai tindak lanjut penyelidikan merupakan wilayah kepolisian. Tapi ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kota Semarang harus melakukan evaluasi terhadap SOP terkait penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Dia meminta agar Dinas Pendidikan Kota Semarang membentuk tim khusus untuk mengkaji insiden ujian praktik berujung maut tersebut. “Harus membentuk tim khusus untuk mengkaji agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Apalagi di sekolah lain juga terjadi ujian praktik seperti itu. Upaya preventif itu lebih penting,” katanya.
Dia juga mempertanyakan apakah ujian praktik tersebut sudah sesuai dengan SOP atau tidak. “Pastinya konteks pembelajaran ujian praktik bukan dalam rangka menjadikan orang terlatih. Tapi merupakan kemampuan dasar sebagai seorang pelajar, bukan atlet yang memang terlatih secara khusus,”
Ujian praktik di sekolah, lanjut dia, merupakan ujian dasar keolahragaan untuk membangun semangat memupuk olahraga bagi peserta didik. “Mestinya ada standar tertentu. Maka dalam konteks sekolah sebagai penyelenggara pendidikan harus dievaluasi,” katanya.
Dalam insiden tersebut, tiga siswa tewas, yakni Jihan Rif’at (15), warga Kuningan, Semarang Utara, Mutiara L (15), warga Bandarharjo, Semarang Utara, dan Tasya Alifia (15), warga Jalan Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara. (Gus)

Leave a Reply