Pemerintah Kelantan Larang Warganya Karaoke dan Konsumsi Sisha

Kelantan
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, MALAYSIA – Pemerintah negara bagian Kelantan, Malaysia mengeluarkan aturan yang melarang adanya tempat hiburan seperti yang menyediakan fasilitas ruang karaoke dan larangan konsumsi rokok shisha.

Media lokal Malaysia yang diterbitkan Parti Islam Se-Malaysia (PAS), Harian Harakah, melaporkan larangan itu diterapkan sebagai upaya pemerintah daerah mengatasi masalah dan penyakit sosial di kalangan pemuda.

Pejabat Kelantan untuk urusan Domestik, Kesehatan, dan Perumahan, Exco Izani Husin, mengatakan larangan ini dikeluarkan untuk menekan tindakan pelanggaran hukum dan kesusilaan yang dilakukan oleh kalangan pemuda di wilayah ini.

“Mereka (para pemuda) berkumpul berbondong-bondong untuk bersenang-senang sambil merokok shisha sampai jam dua pagi di wilayah ini,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia Jumat (18/1).

Dia menuturkan dengan penyediaan tempat hiburan tersebut akan mendorong aktivitas yang tidak sehat di kalangan pemuda. “Ketika mereka pulang ke rumah larut malam, mereka akan terekspos aktivitas-aktivitas yang tidak sehat.”

Baca juga: Akhirnya Pemerintah Thailand Cabut Larangan Aktivitas Berpolitik

Izani menuturkan bagi setiap pengusaha yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai denda hingga risiko izin usahanya ditangguhkan.

Kelantan merupakan salah satu negara bagian Malaysia yang konservatif dan telah berada di bawah pemerintahan PAS sejak 1990.

Saat itu, pemerintah daerah di timur laut Malaysia itu sudah melarang kegiatan karaoke dan permainan biliar dengan alasan olah raga tersebut cenderung mempromosikan kejahatan serta perjudian.

Dikutip Channel NewsAsia, sekitar akhir 2005, pengusaha tempat hiburan diizinkan melanjutkan operasional tempat hiburan karaoke dan biliar di bawah aturan yang sangat ketat.

Sebagai contoh, perusahaan hiburan hanya boleh membuka tempat karaoke untuk keluarga, sementara karaoke privat atau pribadi dilarang.

Hingga kini, negara bagian Kelantan juga tak memiliki bioskop yang beroperasi di wilayah itu. Hal itu diyakini lantaran aturan ketat yang diberlakukan oleh pihak berwenang.

Salah satu aturannya yakni tempat duduk dalam bioskop harus dipisah berdasarkan jenis kelamin. Otoritas juga mengharuskan pencahayaan yang terang dan memadai di ruang bioskop selama pertunjukan film berlangsung. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*