JoSS, SEMARANG – Kelanjutan rencana pembangunan Jateng Park di Wana Wisata Penggaron di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang tak jelas. Bertahun-tahun sejak rencana tersebut muncul di era kepemimpinan Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Jateng Park tak jelas realisasinya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng sempat optimis groundbreaking Jateng Park bisa dilakukan pada Januari 2018 lalu. Meski begitu, hingga setahun dari rencana tersebut, kegiatan peletakan batu pertama juga tidak kunjung dilakukan.
Apa penyebab ? Usut punya usut ada sejumlah kendala yang membuat Pemprov Jateng urung memulai pekerjaan Jateng Park.
Kepala Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Pemprov Jateng, Peni Rahayu mengakui molornya rencana pembangunan Jateng Park.
Salah satu kendala adalah tarik ulur soal masterplan Jateng Park yang ditawarkan ke investor. Sejumlah investor enggan dengan beragam alasan merealisasikan blue print pembangunan wahana wisata tersebut.
“Kami sudah menerangkan kepada investor jika masterplan itu bukan harga mati dan bisa diubah,” kata dia, Jumat (18/1).
Karena tidak ada investor yang bersedia, akhirnya Pemprov Jateng kembali menggelar lelang. Lelang tahap dua sudah kelar dan sudah mendapat calon investor yang serius menggarap Jateng Park.
Baca juga: Kawasan Kumuh Di Semarang Masih 112 HA
“Insya Allah kita sudah punya calon investornya. Kami sudah lelang tahap kedua, dan sudah tahap terakhir negosiasinya,” katanya.
Di tahap lelang yang hampir selesai tersebut, pihaknya segera melapor ke pemegang saham soal calon investor. Laporan diberikan ke Pemprov Jateng dan Perhutani. “Kalau kedua induknya sudah oke, tinggal penetapan dan diumumkan. Paling lambat 25 Februari sudah diumumkan pemenang investornya,” papar peni.
Disebutkan, investor tersebut adalah PT Haka Sarana Investama (HSI). Guna melihat keseriusan perusahaan tersebut, pemprov sudah melihat langsung kantor pusatnya di Jakarta.
“Saya sendiri juga sudah pernah ke sana dan melihat kantornya. Itu untuk memastikan apakah calon investor ini layak atau tidak,” ucap dia.
Kendala lain molornya Jateng Park adalah seputar lahan yang hendak jadi obyek tukar menukar kawasan hutan (TMKH). Dari 500 hektar kawasan hutan Penggaron milik Perhutani, baru ada 100 hektar yang di-TMKH-kan. Sementara Jateng Park membutuhkan setidaknya 370 hektar.
“Yang dikerjasamakan itu 370 hektar. Kami masih komunikasi lebih lanjut dengan Perhutani,” pungkas dia. (Joy/lna)

Leave a Reply