Tersandung Kasus Asmara, Imam Diganti Fris DY

kasus asmara
Walikota Hendrar Prihadi memberi selamat kepada anggota DPRD Kota Semarang Fris Dwi Yulianto yang menggantikan Imam Mardjuki dari Fraksi PKS. | Foto: Istimewa/gus/joy/joss.co.id

JoSS, SEMARANG – Diduga akibat tersandung kasus asmara, anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Imam Mardjuki digantikan secara Pergantian Antar Waktu (PAW). Penggantinya adalah Fris Dwi Yulianto.

Proses PAW dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda Pemberhentian dan Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Semarang, di Kantor DPRD Kota Semarang, Jalan Pemuda, Jumat (21/12) malam.

Hadir di paripurna tersebut, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Pimpinan Dewan dan segenap anggota DPRD Kota Semarang.

Pimpinan rapat paripurna PAW Agung Budi Margono mengatakan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 170/124 tahun 2018, tertanggal 17 Desember 2018, tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Semarang maka DPRD Kota Semarang melakukan pelantikan terhadap Fris Dwi Yulianto menggantikan Imam Mardjuki yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri.

“Proses pelantikan biasa, sesuai SK Gubernur yang sudah kita laksanakan,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Minggu (23/12).

Baca juga: Logistik Pemilu Beres , Bawaslu : Simpan Di Area Bebas Banjir

Menurut Agung dengan dilantiknya Fris Dwi Yulianto maka kewajiban fungsi pengawasan melekat pada dirinya. Fris harus menjalankan sumpah jabatan yang diucapkan diawal masa jabatannya selama menjadi anggota Dewan Kota Semarang.

“Sumpah jabatan itu bukan hanya untuk yang bersangkutan Fris yang baru dilantik tetapi untuk semua anggota Dewan Kota Semarang yang hadir. Karena apa? Ini kan menjelang pemilu, Dewan akan menjadi sorotan oleh masyarakat, apakah kita masih layak dipercaya atau tidak. Oleh karena itu kita semua harus menjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut Agung juga menjelaskan, pelantikan di akhir masa jabatan seperti saat ini, yakni hanya tersisa 8 bulan aktif, harus dipergunakan dengan baik.

“Tidak masalah, delapan bulan ini fungsi pengawasan masih jalan, dan masih banyak agenda penting yang harus diambil keputusan,” imbuhnya.

Sebelumnya, diperoleh informasi Imam tersangkut kasus asmara yang melibatkan seorang caleg. Dalam kasus yang sempat viral tersebut, Imam diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan wanita lain. Partainya meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari anggota Dewan. (Gus/Joy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*