Konflik Internal Keraton Solo Masuki Tahap Sidang Pemeriksaan Lokasi

sidang
Hakim Frans Samuel (kiri) sempat bersalaman dengan Gusti Moeng (kanan) saat sidang di kraton Kasunanan Surakarta | Foto: tono/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Sidang gugatan konflik Kraton Kasunanan Surakarta nomor perkara 271/ Pdt G/ 2017/ PN Surakarta antara Gusti Moeng yang berseteru dengan Sinuwun PB XIII masuk tahapan sidang pemeriksaan setempat di Kraton Kasunanan Surakarta, Kamis (13/12).

Majelis Hakim PN Surakarta diketuai Frans Samuel SH langsung memeriksa denah kraton yang menjadi obyek sengketa diantaranya Kori Kamandungan, Sasono Wilopo dan kantor Badan Pengelola Kraton Surakarta.

Pemeriksaan denah keraton itu juga di hadiri oleh empat penggugat yaitu GKR Wandansari alias Koes Moertiyah ( Gusti Moeng ), GRAy Koes Supiyah, GKR Timoer Rumbay, GRAy Koes Isbandiyah didampingi Direktur Eksekutif LBH Kraton Surakarta KPH Edi Wirabumi.

Wirabumi mengatakan, setelah gagal berembug kekeluargaan yang telah dilakukan beberapa kali, pihaknya  terpaksa menempuh alur hukum menggugat atau menguji keputusan PB XIII untuk membentuk bebadan baru.

“Gusti Moeng berupaya mengajak kakak kandungnya Paku Buwono XIII Hangabehi bermusyawarah.Namun gagal, malah PB XIII membentuk bebadan seperti kabinet baru dimana para pengageng lama trah PB II hingga PB XII dipecat,” ujar Wirabumi.

Baca juga: Ketua DPRD Jateng Pastikan Tol Trans Jawa Selesai 14 Desember

Sebelumnya, keempat saudara itu menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Bogor beberapa waktu lalau. Jokowi menyarankan keluarga besar Pakubuwanan itu bersatu kembali dan hidup dengan damai.

“Kami saudara kandung PB XIII hanya menghendaki persatuan keluarga besar Pakubuwanan, bukan untuk mengkudeta atau menjatuhkan tahta kekuasaan sinuwun (sebutan untuk PB XIII.Red),” ujar Gusti Moeng.

Sementara itu dalam sidang di tempat, hakim ketua Frans Samuel sempat dilapori oleh pengacara Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto SH kalau akses masuk ke kraton Surakarta yakni Kori Kamandungan sehari-harinya dikunci dan kuncinya di bawa oleh pihak PB XIII.

“Sehingga kegiatan pariwisata dan penelitian sejumlah akademisi di Sasono Pustaka terganggu karena masyarakat umum tidak bisa masuk ke dalam kraton,”ujar Sigit.

Selain itu, bebadan baru bentukan PB XIII juga vacum tidak pernah melakukan kegiatan kraton Surakarta sebagai pusat budaya maupun pariwisata.

Sementara itu, meskipun terbuka untuk umum, awak media dilarang untuk meliput sehingga sempat terjadi perselisihan dengan petugas keamanan kraton Surakarta bernama Dani. Yang bisa masuk ke dalam kraton hanya pihak-pihak yang berkepentingan seperti hakim ketua dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Frans Samuel, penasihat hukum Gusti Moeng , Sigit Sudibyanto serta pengacara dari PB XIII, Feri Firman Nurwahyu SH.

Sidang selanjutnya baru akan dibuka pada 3 Januari 2019. “Nantinya akan ada kesimpulan yang akan dibacakan 3 minggu dari sekarang,” katanya. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*